Tomohon — Untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintahan daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik serta sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs Wendy Karwur MAP mengatakan, pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon tahun 2012, harus diseriusi untuk ditanggapi.
“Kepada seluruh jajaran pemerintah diminta untuk secara bersama membangun suatu komitmen berperan proaktif dalam menyelenggarakan setiap program kegiatan yang telah ditetapkan dalam kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan, serta serius menanggapi akan penyusunan LPPD Kota Tomohon,” terang Karwur yang berharap, dengan adanya evaluasi ini maka setiap SKPD akan semakin termotivasi dan transparansi.
Sementara Kabag Administrasi Pemerintahan Umum F F Lantang SSTP dalam laporannya mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah megetahui sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertuang dalam LPPD 2012. “Hal ini juga untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terjabarkan dalam program dan kegiatan disetiap SKPD, serta memberikan motivasi dan menciptakan komitmen bersama seluruh SKPD dalam meningkatkan kinerja serta proaktif dalam persiapan penyusunan LPPD tahun 2013,” jelas Lantang.(Maria Wolajan)




















