Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah mengembalikan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion kawangkoan yang menyeret, SK, GD, RA, FD dan SN ke penyidik Polda Sulut, dengan status P-19 alias berkas perkara lima tersangka masih harus dilengkapi penyidik.
Hal tersebut, membuat penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka kasus mega korupsi sesuai petunjuk Jaksa, Rabu (08/07/2015) pagi, penyidik Tipikor kembali menguliti para tersangkanya.
“Tersangka sementara diperiksa. Sesuai petunjuk kejaksaan, berkas perkara dikembalikan dengan status P19,” terang penyidik kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulut.
Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Gani Fernando Siahaan ketika dikonfirmasi, tak menepis kalau berkas lima tersangka yang sudah ditahap satukan pihaknya beberapa waktu lalu belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sulut.
“Masih berproses,” kata AKBP Gani Siahaan singkat.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, pada Mei lalu kelima PPTK dan Konstultan Pengawas telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan yang substansinya pembangunan pagar.
Siahaan sendiri sempat menerangkan, penetapan lima tersangka belum merupakan akhir dari pengusutan perkara.
“Masih dikembangkan. Kerugian negara Rp 76 juta khusus pembangunan pagar tahun 2010. Masih ada peluang tersangka bertambah. Jika ada kita tetapkan,” ungkap Siahaan, beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan Siahaan, peluang bertambahnya tersangka pada kasus mega korupsi ini, tidak dilihat dari besar kecilnya kerugian negara yang dialami.
“Kita tidak melihat besar kerugian negara, tetap kita sidik supaya efek jera kepada pelaku,” sambungnya.
Dari data yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, permasalahan penggunaan dana pembangunan Stadion Kawangkoan mulai mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulut TA 2011-2012.
Menindaklanjuti temuan itu, Maret 2013 silam, Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak terkait langsung dipanggil sebagai saksi, guna dimintai keterangan, termasuk mantan Kadispora Sulut, Steven Liow.
Perkara yang substansinya pembuatan pagar, akhirnya dijadikan titik awal untuk mengembangkan pengusutan kasus. Memasuki akhir Desember 2013, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap sidik.
Sayangnya, belum ada nama tersangka yang dibocorkan pihak Polda.
Nanti di pertengahan 2014, baru terungkap kalau SK telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit pun telah tuntas dan memiliki kerugian Negara Rp100 juta.
Sementara, substansi lain yang terindikasi kuat korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan, masih terus diusut Polda. Sehingga, pihak BPKP Sulut kembali dimintai bantuan melakukan audit tambahan, untuk menemukan besar kerugian Negara yang keluar melalui kas Kementerian Pemuda dan Olahraga dan APBD Pemprov Sulut.
Di akhir Mei 2015, terungkap lima tersangka baru. Sayangnya, berkas para tersangka belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (jenglen manolong)



















