Manado – Suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel), berinisial KDP Alias Kris, Rabu (05/11) besok, akan dipanggil penyidik Polda Sulut terkait kasus dugaan kepemilikan izasah palsu (IPAL), Strata Satu (S-1) Ekonomi miliknya.
“Rencananya besok Kris akan kita panggil ke Polda untuk dimintai keterangan soal kasus yang dilaporkan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut beberapa waktu lalu,” beber sumber Polda Sulut yang enggan namanya dipublikasi, Selasa (04/11) sore.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi, Cybersulutnews.co.id mengatakan belum mengetahui adanya pemanggilan kepada Kris.
“Saya belum dengar soal panggilan itu,” kata Damanik singkat.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, kasus ini dilaporkan LCKI Sulut ke Mapolda guna mengusut dugaan penggunaan ijazah instan atau palsu milik anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. Di mana ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Kris yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005.
Dalam ijazah dan transkrip nilai Kris tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan.
Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Kris berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan bentuk cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Kris juga berbeda dengan cap di ijazah keduanya.
Kejanggalan lainnya yakni, legalisir ijasah dan legalisir transkrip nilai Kris tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
Menariknya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Kris.(jenglenmanolong)




















