Minut – kebiasaan ‘melancong’ ke luar yang sering dilakukan eksekutif maupun legislatif di Minut, sepertinya perlu diawasi.
Sebab dalam revisi UU 32 tahun 2004 itu, sanksi bagi yang keseringan berangkat bisa dipecat. Langkah dari Mendagri ini dinilai tepat karena ada efek jerah bagi pejabat yang keseringan berangkat menghabiskan anggaran daerah.
Sejumlah kalangan menilai, memang saat ini sudah selayaknya biaya perjalanan dinas itu dikurangi. Aktivis pemuda Minahasa utara, Onal Rumimpunu mengatakan, harus dibatasi perjalanan ke luar daerah yang dilakoni pejabat.
“Sebaiknya dalam penyusunan APBD Induk 2015 nanti, khusus biaya perjalanan ke luar daerah itu harus dibatasi baik eksekutif maupun legislatif. Hal tersebut akan berakibat ketika mengalokasikan biaya perjalanan, akan ikut memangkas biaya pembangunan di Minut yang sebenarnya itu lebih penting,’’ jelas Rumimpunu.
Menanggapi masalah ini Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA menjelaskan, pejabat yang sering melakukan keberangkatan ke luar daerah harus dikurangi kalau tidak terlalu penting, dan jangan berdalih apapun sebab itu akan diawasi. Pejabat di Minut sebelumnya sudah pernah diberitahu, agar biaya perjalanan ke luar daerah harus dikurangi dan sebaiknya berinovasi untuk membangun daerah.
“Pejabat yang tak mengindahkan perintah ini, bisa dikenakan sanksi tegas sesuai aturan,” seru Sompie.
“Nantinya dalam item anggaran akan dilihat, berapa besar anggaran ke luar daerah? Kalau harus dikurangi itu akan dilakukan dalam efektivitas penggunaan anggaran,’’ jelas Singal. (eca gops)



















