Bitung – Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat yang berupa dispensasi bagi pemkot Bitung untuk dapat mengeluarkan izin pertambangan galian C.
Hal ini sebagaimana surat yang telah diterima oleh pemkot Bitung dari Kementerian ESDM, nomor 1095/30/DJB/2013, tertanggal 3 Juli 2013.
Dalam surat tersebut, pemkot Bitung dalam hal ini walikota, menerima dispensasi untuk mengeluarkan izin galian C, berupa pertambangan non mineral dan logam, yakni batu, pasir, tanah dan lain-lain, dengan tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada Kementrian ESDM.
“Ini merupakan jawaban atas perjuangan kami di pusat supaya diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin,” ujar walikota Bitung, Hanny Sondakh kepada wartawan, Selasa (16/7) kemarin, usai rapat paripurna DPRD.
Dengan adanya surat tersebut, secara otomatis, moratorium (penghentian sementara,red) pemberian izin galian C, di Indonesia, tidak berlaku lagi di Bitung.
“Dengan adanya surat dari Kementraian ini, maka pemkot Bitung mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin berusaha di bidang pertambangan galian C, untuk segera mengurus izin sesuai dengan mekanisme yang ada. Pemkot tidak akan mempersulit, sebaliknya akan diberi kemudahan-kemudahan, dengan catatan tidak melanggar aturan,” tukas Sondakh.


























