BPJS Pastikan Penggunaan Jamkesda Tepat Sasaran

RATAHAN– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memastikan penggunaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tepat sasaran. Hal ini diungkapkan BPJS saat melakukan sosialisasi terkait sasaran Jamkesda, bertempat di Restaurant, Green Garden, Ratahan, Rabu (22/1).
Kepala BPJS Minsel-Mitra, Raymon Liow, menjelaskan bahwa produk Jamkesda ditahun 2014 ini, meyakinkan pemerintah kabupaten Mitra, dapat mengakomodir masyarakat kurang mampu, sehingga program ini tepat sasaran. “Ini yang perlu diperhatikan sebagai pihak pemerintah, sehingga program Jamkesda ini bisa optimal dilaksanakan,” jelasnya.
Liow kemudian menerangkan penyakit yang bisa dijamin pihaknya, yaitu terdiagnoasa dari 144 penyakit dianggap kronis. Namun, lanjutnya, penyakit diderita bukan penyakit dilakukan dengan unsur kesengajaan.  Misalnya kena surosis (Liver, Kronis) atau gagal ginjal lantaran kebanyakan minum alkohol. Ataupun dengan sengaja menggugurkan bayi. “Ingat hal-hal seperti iti diluar tanggungjawab dari pihaknya,”jelasnya. Sebaliknya, lanjut dia, penyakit yang bisa ditangani, yaitu penyakit tanpa unsur kesengajaan. “Hal-hal seperi itu yang perlu diperhatikan. Sehingga ketika program ini sudah berjalan,  sudah tidak dipersoalkan lagi arahnya,” tukasnya.
Sementara,Seketaris Daerah (Sekda) Ir Barch Tinungki M.Eng mewakili Bupati mengatakan pihak Pemkab Mitra, sangat respons terkait sosialisasi ini. Lantaran program itu bertujuan meningkatkan  mutu dalam mengembangkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dimana program Jamkesda tersebut sudah diberlakukan mulai 1 January 2014.
“Kehadiran BPJS sangat baik, karena mampu memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masayarakat. Sehingga dengan aanya perluasan pelayanan kesehatan ini, selaku pemerintah, saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu berobat,”kata Tinungki.
Tinungki mengaskan yang perlu diperhatikan pelaksana BPJS dan para stakeholder, bagaimana mensosialisasikan terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan program kesehatan nasional. “Dengan sosialisasi ini tentunya sebagai pemerintah lebih berupaya untuk mengakomodirkan masyarakat peserta Jamkesda maupun Jamkesmas.
Dan perlunya  pemahaman yang lebih dilakukan, terkait  kebijakan BPJS yang berlaku kepada mereka,” ketusnya, sembari menambahkan, agar semua program berjalan lancar,  harus berpatokan pada undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan pelayanan jaminan sosial kesehatan.  Serta undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. (Alfian Tompunu)

Tinggalkan Balasan

News Feed