Minahasa – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa akan menyalurakan dana desa, bagi 227 desa di Kabupaten Minahasa untuk tahun 2015 ini, dalam tiga tahap.
Demikian dikatakan Kepala BPMPD Minahasa, Dejfry Sumendap Sajow SH, kepada wartawan, Senin (19/01).
“Penyaluran dalam tiga tahap ini sesuai petunjuk teknis, yakni untuk tahap pertama sebesar 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen,” terang Sajow.
Menurut Sajow, penyaluran dana tahap awal tersebut direncanakan pada bulan Mei mendatang, sementara tahap dua pada bulan Agustus dan tahap tiga pada bulan Oktober.
“Seperti biasa, penyaluran tahap dua dan tiga akan dilakukan bila SPJ (surat pertanggung jawaban, red) tahap pertama masing-masing desa sudah dimasukkan, itu artinya ada dua kali pemasukan SPJ, yakni pada semester pertama bulan Juli mendatang dan semester dua pada awal bulan Januari tahun 2016 mendatang,” katanya.
Sementara, untuk dana desa yang akan diterima masing-masing desa di seluruh Kabupaten Minahasa ini berfariasi, mulai dari sekitar Rp. 275 juta hingga sekitar Rp 500 juta, tergantung luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan. (fernando lumanauw)




















