Minahasa – Tahun anggaran 2015 segera berakhir namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, nampak terhambat dalam penyusunan tahapan pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa.
Hal ini dikarenakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pilhut yang telah rampung dibahas Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Minahasa hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda.
Kepala BPMPD Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH, kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (07/10) mengatakan, pihaknya belum bisa menyusun tahapan karena belum ada landasan hukum seperti Perda Pilhut.
“Belum bisa mematenkan tahapan Pilhut dikarenakan Perda Pilhut belum rampung. Namum, walaupun demikian kami tetap sudah mulai menyusun rencana tahapan Pilhut di Minahasa ini, agar supaya ketika Perdanya ditetapkan maka tahapan segera dilaksanakan,” tukas Sajow.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pilhut di DPRD Minahasa, Dharma P Palar SH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memparipurnakan Ranperda Pilhut tersebut menjadi Perda, bila satu poin mengenai apakah Pilhut bisa tetap dilakukan meski hanya ada calon tunggal atau tidak, telah dikonsultasikan ke Kementrian Desa RI.
“Pembahasannya sudah selesai tinggal diparipurnakan. Tapi, rencananya Pansus masih akan konsultasi dengan Kementrian Desa apakah calon tunggal bisa tetap laksanakan Pilhut atau tidak. Sebab, ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) yang mana calon tunggal pada pemilihan kepala daerah bisa tetap laksanakan pemilihan. Dalam hal ini apakah penetapan MK soal kepala daerah bisa tunggal itu dapat juga diterapkan pada Pilhut atau tidak,” terang Palar.(fernando lumanauw)




















