Brigadir “Kaya” Polda Sulut ini Akhirnya Dipecat Juga Dengan Tak Hormat

Manado – HJ alias Hendra, Brigadir kaya Polda Sulut yang terlibat kasus penggelapan barang bukti (Babuk) uang milik Bank BNI sebesar Rp 4 miliar lebih, Kamis (26/02), divonis PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat oleh hakim majelis sidang Kode Etik Dan Profesi Polri.

Selain Brigadir kaya raya yang bertugas di Sat Brimob Polda Sulut, hakim majelis sidang Kode Etik yang diketuai AKBP Yusuf Setyadi juga memberikan hukuman PTDH kepada Brigadir BT alias Braytner karena terbukti melakukan perbuatan tercela serta sudah menurunkan citra Polri di mata masyarakat.

“Pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf (b dan a), Pasal 7 Ayat (3) Huruf c, Pasal 13 Ayat (1) Huruf e, dan Pasal 14 Huruf c. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Polri. Menjatuhkan hukuman berupa, PTDH kepada palanggar,” kata hakim saat membacakan vonis kepada Brigadir Hendra dan Braytner.

Hukuman yang dijatuhkan hakim komisi kepada kedua pelanggar, sama seperti tuntutan yang dibacakan Tim Penuntut, AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani yaitu PTDH.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, dalam sidang yang digelar Rabu kemarin, hakim majelis telah lebih dulu menjatuhkan hukuman PTDH kepada tiga mantan anggota Timsus Polda Sulut yakni, Briptu HJ alias Helfrits, Brigadir JM alias Jefry dan Brigadir RL alias Robby.

Dengan demikian sudah lima oknum polisi yang di PTDH. Masih ada enam oknum polisi lagi yang belum ditentukan nasibnya oleh hakim majelis. AKBP Yusuf Setyadi sendiri ketika ditanyakan soal hukuman yang nantinya akan diberikan kepada enam oknum polisi lainnya membeberkan kalau semuanya telah diserahkan kepada hakim majelis sidang Kode Etik.

“Dari sekian banyak anggota yang kita PTDH, apa ada yang akan diselamatkan itu nanti keputusan komisi sidang,” jelas Setiadi sembari menambahkan, hasil komisi sidang akan diajukan pada Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, untuk ditetapkan.

“Nanti Kapolda sebagai pejabat yang berwenang menentukan hasil akhir, Kapolda punya hak menerima atau menolak,” tutur Setiadi.

Terkait rencana setelah persidangan, Kabid Propam beberkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan biro SDM Polda Sulut untuk melakukan upacara PTDH. Karena menurut Setyadi, sudah ada 12 kasus yang telah direkomendasikan PTDH.
Sementara enam oknum polisi yang belum menjalani sidang yakni, Iptu MM alias Maikel, Bripka AM alias Arthur, Brigadir JH alias Johadi, Ipda WW alias Wahyu, Brigadir FS alias Febry, serta oknum polwan cantik berinisial IT alias Irene. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan