Bupati JWS Lantik BPD di Kabupaten Minahasa

Minahasa – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, mengambil sumpah atau janji dan melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa, periode 2017-2023, yang dilaksanakan di Wale Imanuel Koya, Kecamatan Tondano Selatan, yang dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas.

Bupati JWS, dalam sambutannya mengatakan, meski mempunyai kewenangan dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes), namun saat menyusun Perdes, BPD harus selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya Bagian Hukum Setdakab Minahasa.

”Koordinasi itu penting, agar Perdes yang dihasilkan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah,” ujar JWS.

Lanjut dikatakannya, dalam membuat Perdes, jangan lupa harus selalu disepakati bersama dengan Hukum Tua, sebab bila tak ada kesepakatan, maka hal tersebut dapat dikatakan adalah pelanggaran.

“Saya meminta kepada BPD agar dalam bekerja jangan ada interest apa-apa, karena tujuan BPD masuk ke Desa adalah untuk membuat Desa tersebut maju. Hilangkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas dan yang paling penting adalab BPD tidak boleh arogan dalam menjalankan tugas dan harus selalu bekerjasama dengan Hukum Tua,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Djefry Sumendap Sajow SH, sejumlah Camat, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan, serta sejumlah pejabat lainnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan