Bitung- Bakal calon walikota dan wakil walikota Bitung yang berniat maju dari independent, atau non partai, wajib mengumpulkan 25 ribu foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini didasarkan pada Undang-undang Pilkada yang telah ditetapkan oleh DPR RI belum lama ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Sammy Rumamby mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut, setiap bakal calon dari independen, harus menyiapkan 10 persen KTP dari jumlah penduduk.
Kota Bitung sendiri saat ini jumlah penduduk hampir mencapai 250 ribu jiwa. Yang berarti tiap bakal calon independen harus mengumpulkan sekitar 25 ribu KTP.
“Memang aturannya sudah seperti itu. Siapa saja bisa, asal memenuhi semua persyaratan sesuan dengan aturan yang ada yakni, 10 persen dari jumlah penduduk,” kata Rumamby.
Sementara itu, humas KPU Bitung, Victory Rotty mengakan, dari jumlah KTP yang dikumpulkan tersebut, tidak serta merta akan langsung jadi calon walikota, karena KTP yang dikumpulkan tersebut akan diverifikasi lagi oleh KPU.
“KTP dukungan terhadap salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota yang masuk ke KPU, nantinya akan diverifikasi lagi. Jika semua sudah memenuhi persyaratan, maka akan ditetapkan jadi calon walikota. Akan tetapi sampai saat ini kami masih menunggu Peraturan KPU soal pedoman pelaksanaan Pilkada,” ujar Rotty. (hezky)




















