Sidang Pembunuhan Aco, Keluarga Korban Teriak Mengecam Terdakwa

Manado – Teriakan-teriakan keluarga korban saat sidang digelar kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (24/02).

Mereka (keluarga korban -red) terus mengacam terdakwa, EM alias Engel (43), warga Desa Talawaan, Jaga VII, Kecamatan Talawaan yang telah menghabisi nyawa korban Hermanto Habir alias Aco (20).

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH menghadirkan saksi Hendra Lisungan.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan kejadian itu. Ketika mendengar bunyi tabrakan.

“Kebetulan kantor saya depan Perum Pemda dan mobil saya dipakir disitu. Saat bunyi tabrakan langsung keluar, melihat mobil saya sudah ditabrak dan didekat situ ada mobil mikro serta sepeda motor yang sudah jatuh ditrotoar,”katanya.

Tambah saksi, setelah itu melihat terdakwa turun dari mobil mikronya sambil memegang pisau.

“Setelah itu, saya melihat juga dia (terdakwa,red) memegang pisau,”ujarnya dihadapan Majelis Hakim, Frangklin Tamara SH, Willem Rompis SH dan Alvian Usup SH.

Sementara itu, terdakwa mengatakan bahwa mengambil pisau hanya menakuti korban.

“Saya mengambil pisau niat hanya menakuti korban. saat saya kejar dia lari, tiba-tiba dia sudah didepan saya, dan saya refleks langsung menikam korban,”terang terdakwa dengan penuh penyesalan.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.

Peristiwa berdarah ini terjadi berawal, sekira pukul 15.15 wita, Senin 6 Oktober 2014, di Jalan Raya depan Perum Pemda Kelurahan Kairagi Weru, Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua.

Terdakwa berprofesi sopir mikro jurusan Paal Dua- Talawaan, mengisi bensin di SPBU Dendengan Dalam, saat mengikuti pasar Paal Dua, sementara korban sudah keadaan mabuk hampir jatuh ke aspal berpapasan dengan mobil terdakwa.

Korban langsung menendang mobil korban, terdakwa langsung memundurkan mobilnya. Namun korban malah melemparkan pisau di kaca mobil terdakwa.

Korban bersama teman dengan mengendarai sepeda motor, mengejar terdakwa sambil melempari batu. Saat motor korban sudah berada di depan, terdakwa menyenggol sepeda motor korban hingga korban terjatuh.

Di situlah terdakwa mengambil pisau, dan menghampiri korban, dan menikam korban di bagian dada kiri. Setelah menikam korban, terdakwa pun melarikan diri.

Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiyaan menyebabkan kematian.(Ai)

Tinggalkan Balasan