Minahasa – Upaya Bupati Minahasa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel menuju Minahasa yang sejahtera dan bermartabat belum bisa diejahwantakan semua aparatur di di lingkungan Pemkab Minahasa.
Buktinya, praktek korupsi masih terjadi diduga dilakukan oknum Camat Langowan Timur. Di mana, oknum camat ditengarai melakukan pungutan liar kepadda masyarakat yang hendak mengurus surat di kantor Camat Langowan Timur.
Seperti diadukan salah satu karyawan PT M (salah satu Cluster Telkomsel) yang hendak mengurus ijin bertetangga. Diungkapkan, saat mengurus ijin, oknum camat meminta uang senilai Rp 1.500.000,-. Saat ditanya apa dasar pungutan tersebut, bukannya memberikan penjelasan yang didasarkan aturan, oknum camat malah memberikan jawaban berbelit.
“Camat bersikeras, dengan berbagai alasan tak masuk akal, menuntut kami membayar uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah tetapi tidak menunjukkan dasar pengenaan pungutan tersebut semisal Peraturan daerah (perda), peraturan Bupati (Perbub) dan sebagainya. Kami menilai ini sebagai Pungli sehingga enggan membayar,” beber sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
Diungkapkan sumber, manajemen PT M telah berkonsultasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Minahasa dan mendapat penjelasan bahwa terkait SIUP TDP, PBB dan fiskal semua pembayaran di kantor pusat di Kota Manado karena yang ada di Langowan Timur hanya merupakan cabang.
“Oknum Camat terkesan memeras kami. Padahal semua tetangga, pala dan Hukum Tua sudah tanda tangan,” kata sumber.
Lanjut sumber, Waktu dia mendesak Camat memberikan argumen yang pas mengapa harus bayar uang senilai Rp 1,5 juta oknum Camat kemudian beralasan uang tersebut untuk tambah-tambah biaya perbaikan kantor camat.
“Ketika kami sampaikan bahwa biaya perbaikan kantor bukannya lewat APBD Kabupaten Minahasa, camat malah berikan alasan lain, dia bilang kata for keamanan, kalo kata ada gangguan keamanan di pa torang pe kantor, dia le kata musti kase akang amplop. kita bilang pak bukannya itu memang tugas polisi, tanpa harus di kasih amplop karna itu depe tugas,” ungkapnya.
Sumber menyebut, hingga saat ini oknum Camat belum menandatangani surat ijin bertetangga yang mereka layangkan.
Diketahui, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dalam setiap kesempatan menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengayom dan pelayan masyarakat harus secara kontinue dapat terus memperbaharui diri dan mendekatkan pola pikir dan perilaku yang sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, harus menjadi panutan atau teladan, sekaligus tumpuan untuk menjembatani bahkan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga paradigma pelayanan yang disuguhkan harus semakin paripurna.
Camat Langowan Timur, Refrans Ruawu hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.(jems)





















