Catut Nama SHS dan Tipu Kontraktor, Ruben Saerang Mantan Anggota Dewan Diringkus Polisi Polda Sulut

Manado – Ruben Saerang, mantan anggota Dewan Provinsi (Deprov) Sulut periode 1999-2004, Selasa (10/11/2015) malam, diringkus polisi Polda Sulut. Pasalnya, Ruben yang diketahui sebagai salah satu petinggi partai di Sulut itu, melakukan aksi penipuan dengan modus proyek.

Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, pelaku Ruben ditangkap karena dilaporkan Bolvie dan John yang menjadi korban aksi tipu-tipu mantan anggota Deprov Sulut itu. Dimana, pada tahun 2014, pelaku menawarkan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Sulut senilai Rp 90 miliar.

Sayangnya, proyek miliaran rupiah yang ditawarkan pelaku tak kunjung datang. Padahal korban telah memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Ketika ditanya kapan pengerjaan proyek tersebut, pelaku selalu beralasan.

Meski begitu, korban percaya dengan apa yang dikatakan pelaku karena, pelaku membawa buku Peraturan Gubernur Sulut tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, sebagai bukti bahwa proyek yang ditawarkan pelaku benar ada.

“Selain itu di buku tersebut, pelaku menunjukan tanda tangan mantan Gubernur, SH Sarundajang. Dikatakan pelaku, jika ia siap menelepon Gubernur bila korban tidak yakin akan adanya proyek tersebut,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi.

“Pelaku juga telah menjanjikan proyek lain kepada korban yakni, proyek Optimalisasi Peningkatan Infrastruktur Kesehatan di Kemenkokesra bernilai Rp 20 miliar. Atas tawaran tersebut korban kemudian memperkenalkan tersangka dengan rekan korban Jhon, yang berdomisili di Jakarta,” sambung Pitra menjelaskan kronologis kejadian penipuan itu.

Setelah meyakinkan Bolvie dan John, pelaku juga kembali meminta uang tanda jadi sebesar Rp 500 juta. Namun saat itu John hanya punya uang sejumlah USD 15 ribu. Disaksikan Bolvie, John lalu memberikan uang USD 15 kepada pelaku Ruben.

Seiring waktu berjalan, korban John juga bernasib serupa dengan Bolvie. Proyek yang dijanjikan tidak ada alias fiktif. Alhasil, pelaku dilapor dan digelandang ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Pitra, dalam kasus penipuan ala proyek itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi, termasuk mantan Kabag Perencanaan Dinkes Sulut. Dituturkan saksi, proyek pengadaan Alkes di Dinkes tidak pernah ada. Selain itu, pelaku tidak pernah mendapat penunjukan pengerjaan proyek.

“Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan Penyidik Subdit 3 untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Pitra. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan