Dana Desa di Sulut Mulai Disalurkan, Ini Progressnya

Manado – Dana Desa tahap pertama di provinsi Sulawesi Utara mulai disalurkan. Untuk provinsi Sulut dana desa tahun 2016/berjumlah Rp 860.602.791, di mana setiap desa di 11 kabupaten akan mendapatkan Rp 565 640 000, sedangkan desa di Kota Kotamobagua lebih banyak, yakni sebesar Rp 750 juta hingga Rp 900 Juta.

“Sudah mulai disalurkan yakni untuk tahap pertama sebesar 60 persen. Jumlah yang sudah disalurkan dan telah berada di kas daerah (kabupaten/kota) hingga saat ini yaitu sebesar Rp 424.388.610.000,” ujar Kepala BPMPD Sulut, Rudi Mokoginta dalam laporannya di acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Dana Desa Provinsi Sulut triwulan 2 tahun 2016.

Lanjut Mokoginta, hingga saat ini baru 3 kabupaten/kota yang menyalurkan ke kas desa, yakni, Minsel 70 desa senilai Rp 24.851.400.000, Kotamobagu 4 desa sebesar Rp 1.991.627.400 dan Bolsel 7 desa sebesar Rp 29.064.528.000.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya pada acara yang digelar di Hotel Dutan Raja Amurang ini mengingatkan agar penggunaan dana desa harus melalui pelaporan terbuka dan transparan demi meningkatkan prekomomian masyarakatnya.

“Harapan kita kepada para kepala desa untuk transparans dan terbuka terhadap laporan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN itu agar lebih akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan disertai bukti-bukti pembelanjaannya,” kata dia di acara yang dihadiri Wagub Steven Kandouw, Bupati Minsel Tetty Paruntu, Wabup Minsel Franky Wongkar.

Penggunaan dana desa juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari proses perencanaan pembangunan desa dan tertib anggaran.

“Pemerintah membantu desa dengan menyediakan aplikasi dan asistensi dari BPKP agar pelaporan keuangan desa seusai standard akuntansi,” imbuh Gubernur.

Diketahui, pencairan dana desa mengalami keterlambatan. Awalnya pihak Kemendes PDTT menargetkan bisa mencairkan dana pada pertengahan Maret, namun kemudian diundur. Lambannya pencairan dana desa tersebut karena terkendala aturan yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015.

Peraturan Pemerintah tersebut berfokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan. Dengan demikian diharapkan penyerapan dana desa bisa maksimal.

Jika pada 2015 penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Maka penyaluran dana desa pada tahun ini hanya dua kali yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen). Hal itu dilakukan agar penyerapan anggaran tersebut lebih optimal lagi.

 

Tinggalkan Balasan

News Feed