Minahasa – Dinaikkannya status dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Koka-Kembes Kecamatan Tombulu dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, sehingga telah mengantongi tersangka, ditanggapi pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa.
Kepala Dinas PU Minahasa, Ir Jhon Kussoy MT, kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (23/03) ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Dikatakan Kussoy, pekerjaan pada jembatan Koka-Kembes tersebut sudah sesuai antara anggaran yang diplot dan volume fisik pekerjaan yang dilakukan untuk tahap pertama.
“Yang jadi persoalan sehingga dikatakan ada temuan yang berindikasi pada kerugian keuangan negara pada pembangunan tersebut oleh Kejari itu sebenarnya karena hingga habis tahun anggaran 2014 berakhir, proyek tersebut belum selesai. Sementara, sesuai aturan bila tidak selesai dalam tahun anggaran berjalan bisa ditambah 50 hari kerja lagi untuk merampungkan volume pekerjaan, sedangkan Kejari hanya berpatokan pada tahun anggaran 2014 saja yang sudah lewat,” terang Kussoy.
Menurut Kussoy, penambahan 50 hari kerja tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 194 tahun 2014, dimana pekerjaan yang tidak selesai dalam tahun anggaran bisa diperpanjang selama 50 hari asal disetujui PPK proyek dan dikaji dengan perkiraan pekerjaan akan selesai selama 50 hari waktu yang diberikan.
“Ada kebijakan yang kami lakukan yang didukung oleh aturan tadi, sehingga kami menganggap ini hanya perbedaan persepsi saja. Sebab pihak Kejari mempertanyakan kenapa ada pencairan dana setelah tahun anggaran berakhir yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atau pencairan dana proyek dimasa 50 hari waktu tambahan kerja,” ujar Kossoy, sembari menambahakan bila pihaknya akan tetap proaktif dengan Kejari Tondano terkait hal ini.
“Terpenting disini kan soal volume kerjanya, karena antara anggaran dan volume fisik pekerjaan itu sudah sesuai,” ujarnya.
Sementara, proyek pembangunan jembatan Koka-Kembes ini sendiri sesuai rincian pekerjaan menelan anggaran Rp 5 miliar lebih, untuk dua tahap yakni Rp 2,8 miliar untuk tahap pertama tahun 2014 yang kemudian oleh Kejari Tondano disebut ada indikasi kerugian negara dan sekitar Rp 2,7 miliar dianggarkan pada tahun 2015 untuk tahap dua penyelesaian pekerjaan tersebut.(fernando lumanauw)


























