Diduga Ada Permainaan Oknum Pangkalan LPG 3 Kg Yang Sebabkan Kelangkaan dan Harga Mahal, Siagian: Laporkan Dengan Bukti Kami Tindak

Minahasa – Sering terjadinya kelangkaan tabung gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi dari pemerintah di Kabupaten Minahasa, diduga kuat karena adanya permainan oknum-oknum Pangkalan LPG. Hal ini diperkuat dengan banyaknya eceran LPG 3 Kg di warung-warung, yang diduga diambil langsung dari Pangkalan, yang padahal tidak diperbolehkan.

“Kami menduga, kelangkaan LPG 3 Kg di Pangkalan-pangkalan LPG dikarenakan adanya permainan oknum Pangkalan dengan pihak warung soal harga. Mengingat, meski harga tinggi masyarakat tetap membeli, sehingga harga bisa dimainkan. Jadi kami minta pemerintah agar mengambil tindakan soal ini, kasihan warga,” keluh warga Tondano yang enggan namanya disebut.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr Wilford Siagian MA mengatakan, pihaknya tak bisa bertindak tanpa bukti. Menurutnya, untuk menindak Pangkalan yang diduga ‘nakal’, pihaknya harus punya bukti otentik, baik rekaman suara maupun rekaman visual dari warga

Untuk itu, Siagian meminta masyarakat Minahasa juga agar berperan aktif mengawasi, sembari memberikan informasi dan bukti kepada Pemkab Minahasa, terkait dugaan ulah-ulah ‘nakal’ oknum Pangkalan. Sebab menurutnya pula, kuota sudah ditentukan, praktek Pangkalan menjual ke warung dalam jumlah besar sudah dianggap ilegal.

“Kami memang sudah sering mendapat jeluhan masyarakat soal HET (Harga Eceran tertinggi, red) LPG 3 Kg yang tidak lagi sesuai, atau jauh lebih tinggi dari SK Gubernur tahun 2015, yakni Rp 18.000-19.000 untuk wilayah Minahasa. Memang, kerap kali ketika kami turun ke Pangkalan-pangkalan atas laporan warga, mereka selalu bilang tidak melakukan pelanggaran. Kami tidak punya bukti yang kuat untuk menindak kalau hanya laporan tanpa bukti. Untuk itu kami minta masyarakat agar menjadi pemantau agar merekam suara atau bukti visual bagi Pangkalan yang ‘nakal’,” kata Siagian.

Siagian menambahkan, pihaknya pun hanya berkewajiban mencabut izin, tapi tindakan hukum akan diserahkan ke Polres Minahasa bila terbukti merugikan masyarakat.

“Sekali lagi kami menghimbau agar masyarakat melapor dengan bukti. Kalau ada juga PNS yang membeli silahkan lapor dan akan ditindak. Kami pasti akan merahasiakan identitas pelapor, kami mohon dukungan masyarakat agar kesulitan LPG 3 Kg di Minahasa bisa teratasi. Sebab, dari Pertamina sendiri, kuota untuk Minahasa sudah lebih dari cukup bila disalurkan dengan benar,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed