Manado – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Himan menegaskan, kasus dugaan korupsi Makan Minum (MaMi) fiktif tahun anggaran 2012 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang terindikasi merugikan negara miliar rupiah terus digenjot pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Penyelidikan kasus itu masih terus berlanjut. Polda Sulut sendiri dalam hal ini join investigation dengan pihak Bareskrim. Sampai dimana perkembangannya, saya belum tau pasti. Yang jelas kita dibawah kordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes,” beber Kombes Pol Hilman kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/04/2015) di ruang kerjanya.
Berbeda dengan pernyataan Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyelewengan dana MaMi di bawah naungannya.
Dikatakan Sarundajang, kasus yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu telah selesai. Selain itu kata Sarundajang, pihaknya telah menerima surat resmi dari BPK RI bahwa dalam kasus tersebut tidak terdapat kerugian negara.
“Itu (MaMi Pemprov,red) sudah ditindak-lanjuti. Kita sudah dapat surat dari BPK. Dari hasil pemeriksaan keuangan, pemerintah daerah provinsi Sulut tidak ada kerugian negara. Jadi soal MaMi sudah selesai,” ungkap Sarundajang dalam rapat paripurna bersama anggota DPRD Propinsi Sulut belum lama ini.
Orang nomor satu di Sulut itu juga mengaku dalam kasus mega korupsi berbanrol miliaran rupiah itu, Polda Sulut tidak sempat menetapkan tersangka. Dikarenakan Kapolda Sulut yang lalu, Jimmy palmer Sinaga telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan BPK itu.
“Pak Kapolda kan tidak menetapkan tersangka karena Kapolda memberi kesempatan dulu. Pada saat waktu ditentukan tetap ada kerugian negara, maka akan ditindak. Tapi sebelum waktu 60 hari selesai sudah kita selesaikan,” akunya.
Sumber resmi di Mapolda Sulut sendiri kepada Cybersulutnews.co.id membeberkan, ditanganinya kasus MaMi oleh Bareskrim Mabes Polri karena adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi di Pemprov Sulut terindikasi menjadi penyebab utama.
“Kalau menyangkut kepala daerah itu harus ditangani Mabes, karena menyangkut kepala daerah. Kalau hanya Bupati dan Walikota itu bagian kita. Jadi kasus itu sekarang telah ditangani Mabes,” beber sumber kepada Cybersulutnews.co.id.
Dari data yang dimiliki Cybersulutnews.co.id, diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana Mami terungkap atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sekitar awal bulan Agustus 2014 lalu.
Alhasil, atas temuan itu BPK memberikan rekomendasi pada Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menyetor ke kas daerah serta mempertanggungjawabkan potensi kerugian daerah.(jenglen manolong)




















