Dishub Mitra Batasi Jumlah Bentor

(Foto Ilustrasi)
(Foto Ilustrasi)

Mitra-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mulai melakukan registrasi atau penomoran terhadap seluruh unit bentor yang beroperasi di wilayah ini. Kepala Dishubkominfo Mitra, Hans Mokat mengatakan, registerasi tersebut dilakukan untuk membatasi adanya penambahan jumlah unit kendaraan bentor di wilayah Mitra di waktu mendatang.

“Tidak dibenarkan lagi ada penambahan unit bentor di wilayah Mitra. Makanya setiap bentor akan di pasang nomor registrasi. Dengan begitu bentor yang beroperasi tanpa nomor registrasi akan ditertibkan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya menjelaskan, saat ini ada sekitar 500 lebih unit bentor yang beroperasional di wilayah Mitra. Pembatasan jumlah terpaksa dilakukan dengan alasan karena kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat terhadap keamanan para penumpang maupun pengguna jalan lainnya. “Ini menyangkut keselamatan masyarakat juga. Makanya kendaraan yang tidak memenuhi syarat harus ditertibkan. Karena salah satu tugas pemerintah yaitu memberi jaminan keselamatan dalam hal ini untuk kenyamanan angkutan darat,” tegas Mokat.

Selain itu, untuk mencegah adanya penambahan unit bentor di daerah ini, pihaknya juga akan memberikan warning kepada bengkel-bengkel yang ada, agar tidak memodifikasi motor pribadi menjadi bentor. “Kalau nantinya ada yang melanggar, maka konsekuensinya akan berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu langkah yang diambil Dishubkominfo Mitra untuk membatasi jumlah bentor ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Darat (Organda) Mitra.

Ketua DPC Organda Mitra, Alfian Tompunu mengatakan, sesuai hasil Rakernas Organda beberapa waktu lalu, memang disepakati bahwa Organda tidak akan memberikan rekomendasi ke Dishub untuk mengeluarkan ijin operasional bentor. “Alasannya karena faktor kelayakan. Kalaupun di beberapa daerah diijinkan beroperasi, itu hanya sebatas pengakuan daerah saja,” ujarnya. (Alfian Jay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan