
Mitra – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disppora) Minahasa Tenggara kembali dikuliti pihak kejaksaan, masing-masing dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang di Minsel serta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Kamis (21/11).
Terpantau CSN, korps baju cokelat itu mulai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas yang menjadi objek untuk keperluan pemeriksaan. Didampingi aparat kepolisian, tim mulai menyisir ruangan bendahara dengan melakukan pemeriksaan seluruh berkas yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di intansi tersebut.
Selain ruangan bendahara, tak luput juga ruangan kepala bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dipretelin oleh tim kejaksaan itu. Bukan hanya Disppora yang menjadi incaran penyelidikan, tim juga menyambangi Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (DPPKAD), dimana semua yang berhubungan dengan administrasi pengelolaan dana DAK Disppora diperiksa oleh tim.
Sedangkan tim yang turun sebanyak 12 orang, masing-masing dari kejaksaaan 10 orang dan pihak kepolisian untuk pengawalan 2 orang, dipimpin kepala kejaksaan Negeri Amurang dan Wakajati Sulut. ”Sebenarnya untuk pemerik aan ini sudah lama kami dengar, namum baru saat sekarang pihak kejaksaan datang memeriksa,” ungkap salah satu staf Disppora, yang meminta namanya tidak dimediakan.
Lanjut dia mengatakan, pihaknya hanya bisa pasrah dan menyerahkan hal ini ke aparat hukum. ” Ya, terpaksa kami hanya pasrah dan berdoa agar persoalan yang melilit di instansi kami ini, secepatnya terselesaikan,” ungkapnya.
Diketahui, terkait masalah ini, pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana DAK di instansi itu, masing-masing berinisial SS dan RM. (Alfian Tompunu)




















