
MITRA- Untuk meminimalisir terjadinya praktek penyalahgunaan keuangan terkait dengan kucuran Dana Operasional Sekolah (BOS) dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disppora) Mitra, maka untuk kedepan pihak Disppora menegaskan mengikuti peraturan Kementerian pendidikan, yaitu dengan memakai sistem online.
Demikian diungkapkan Kadisppora Mitra, Dra Olvie Sumual MPd, melalui Kepala Seksi Kurikulum, Ferdy Siwi. Menurutnya, terkait dengan penggunaan sistem online terkhusus untuk dana BOS ini, pihaknya sudah mulai dengan melakukan sosialisasi terhadap pengguna anggaran untuk sekolah yang menerima dana BOS. “Tahap awal ini baru beberapa sekolah penerima BOS yang kami sosialisasikan tentang pengunaan sistem itu. Dan ini akan berlanjut terus menerus bagi sekolah-sekolah lainnya, yang ada didaerah ini,” tutur Siwi.
Lanjut dijelaskannya, semua yang berhubungan dengan admisnistrasi pengunaan dana BOS itu, kata dia, kedepannya akan dilaporkan secara online lagi menurutnya, bahwa dengan memakai sistem ini akan lebih mengontrol penggunaan pembelanjaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam hal ini setiap sekolah yang mendapat dana BOS akan langsung berhadapan dengan pihak Kementerian dalam urusan pelaporan pengunaan keuangan. Dimana setiap pengeluran keuangan harus dilaporkan secara up to date. Maka dengan begitu penggunaan dana BOS akan lebih terkontrol,” ucapnya.
Sedangkan pihak dinas sendiri, ditambah Siwi, hanya memfasilitasi terkait penerimaan dana BOS itu, karena yang mengunakan dana itu sepenuhnya adalah sekolah yang bersangkutan. “Kami hanya memfasilitasi saja dan selanjutnya, mengenai pelaporannya itu, kami serahkan pada sekolah yang bersangkutan. Dan kalau ada sekolah yang belum memahami tentang pelaporan secara online itu, pihak kami siap untuk mendampingi,” tambahnya. (Alfian Tompunu)




















