
Manado – Membangun tanpa korupsi yang digaungkan pemerintah provinsi Sulut di bawah kendali Gubernur SH Sarundajang (SHS) ternyata belum bisa diejawantahkan Biro Pemerintahan dan Humas. Praktek curang diduga terjadi di biro ini, khususnya dalam hal pembayaran jasa media yang tidak wajar.
Berdasarkan penelusuran wartawan, ditemukaan data pembayaran jasa media kepada pihak ketiga yang tidak proporsional dan terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dimana, dari Rp 2 Miliar lebih anggaran dalam APBDP tahun 2013 untuk jasa media, Biro Pem Humas mengalokasikan kurang lebih 10 persen dari dana tersebut untuk satu media tertentu yang diketahui milik dari anak top birokrat pemprov Sulut, sementara sisanya dibagi untuk 20-an media lain. Ini menjadi tidak wajar karena jurang perbedaan nominal alokasi dana antara media milik putra top birokrat Sulut dengan media sejenis yang memiliki rating lebih tinggi, sangat jauh. Media milik anak top birokrat Sulut ini untuk pembayaran jasa media dengan sistem LS saja mendapat jatah Rp 200 Juta terdiri dari 68 item (satuan), sedangkan media sejenis lainnya hanya mendapat rata-rata Rp 20-an Juta yang terdiri dari maksimal 9 item.
Memprihatinkan lagi, kebijakan Biro Pem Humas mengalokasikan dana fantastis untuk perusahaan media milik putra top birokrat Sulut ini berimbas pada pengurangan jumlah item iklan dari media-media lainnya.
“Tagihan saya yang akan dibayar dengan sistem LS hanya satu item, padahal order iklan/advetorial dan telah dimuat untuk tiap media yang aktif di kantor gubernur adalah sama,” kelu kesah Steven wartawan Surat Kabar Harian Metro Manado mewakili kegamangan rekan-rekannya yang mendapatkan perlakuan tak adil dari Biro Pem Humas.
Terkait hal ini, Kepala Sub Auditorat Sulut I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut, Dadek Nandemar SE MIT mengatakan, bila Biro Pemerintahan dan Humas membayar tagihan di luar batas kewajaran yakni Rp 200 Juta untuk media milik anak top birokrat Sulut, maka akan menjadi temuan dalam pemeriksaan nantinya. “Wah apa lagi anggaran yang tidak wajar ini mengalir ke perusahaan milik keluarga pejabat ini bisa berabe, terima kasih untuk infonya, kami akan tindaklanjuti dengan melakukan audit,” ujar Dadek menjawab wartawan.
Adapun pengamat pemerintahan Sulut, Drs Taufik Tumbelaka ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan praktek curang di Biro Pemerintahan dan Humas memberikan analisa. Menurutnya, pengalokasian dana fantastis ke perusahaan media milik anak petinggi pemprov Sulut dilakukan Biro Pemerintahan dan Humas, bisa karena petunjuk pimpinan (Gubernur, Wakil Gubernur atau Sekprov), tetapi bisa juga atas inisiatif sendiri pejabat Biro dengan tujuan ‘Asal Bapak Senang’. Namun menurutnya, baik petunjuk atau bukan, bila Rp 200 Juta tetap dicairkan ke perusahaan media milik putra top birokrat Sulut, maka ini merupakan tindakan pembobolan APBD secara terstruktur dan sistematis.
“Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa PNS dalam hal menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi adalah tindakan korupsi,” terang jebolan Fisipol UGM ini.
Menurutnya lagi, dugaan praktek curang di Biro Pemerintahan dan Humas ini memberikan semakin menguatkan persepsi bahwa pemerintahan SHS tidaklah bersih.
“Di area pemerintahan yang terang benderang seperti ini saja (disaksikan secara jelas oleh wartawan) praktek curang bisa terjadi, apa lagi di area yang tidak terlihat seperti,” ujar putra Mantan Gubernur Sulut pertama ini.
Kepala Bagian Humas pada Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Yudistira Siwu ketika dikonfirmasi terkait dasar atau acuan pembayaran jasa media sehingga mengalokasikan Rp 200 Juta untuk media milik anak top birokrat Sulut terbungkam.
“Bagimanae, mo bilang petunjuk ato bukang petunjuk atasan ngoni terjemahkan jo sandiri (bagaimana ya, mau dikatakan petunjuk atasan atau bukan, anda terjemahkan saja sendiri),” katanya terbata.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Dr Noudy Tendean saat dikonfirmasi, meski tidak bisa menjawab dasar pembayaran jasa media di biro yang ia pimpin, namun ia membantah jika ada petunjuk khusus pimpinan untuk menggolkan anggaran yang jumlahnya fantastis ke suatu media tertentu. “Tidak ada petunjuk atasan,” tegasnya.



















