
Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi masih menunggu tindakan KPUD Kotamobagu terkait masuknya nama Walikota Djelantik Mokodompit ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kotamobagu tahun 2014 dikarenakan menghormati independensi KPUD.
Pernyataan ini diungkapkan Mendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan warga Kotamobagu yang mempertanyakan keabsahan DCT Djelantik Mokodompit.
“Saat ini Mendagri masih menunggu tindakan KPUD Kotamobagu mengenai kasus Walikota Kotamobagu. Mendagri tidak bisa mengintervensi KPUD. Saat ini Mendagri hanya memproses surat pemberhentian masa berakhirnya jabatan Walikota Djelantik Mokodompit yang akan berakhir tanggal 22 September 2013,” ujar Ardy panggilan akrab Kapuspen.
Sesuai peraturan KPU, ungkap Kapuspen, Kepala daerah yang ikut mencalonkan diri sebagai caleg harus mengajukan surat pengunduran diri. Sementara surat pengunduran Djelantik tidak perlu disampaikan ke Kemendagri sehubungan dekatnya masa jabatan Djelantik yang akan berakhir tanggal 22 September nanti.
Menurut Kapuspen, sampai saat ini dirinya belum melihat surat pengunduruan yang diajukan Djelantik Mokodompit. Bila surat itu sudah diajukan ke DPRD Kotamobagu, sesuai Pasal 51 UU No 8 tahun 2012 mengenai surat pengunduran yang diajukan oleh kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg, maka jabatan Walikota secara otomatis diserahkan kepada Wakil Walikota.
“Bila surat pengunduran sudah diajukan Walikota Kotamobagu ke pihak DPRD, maka secara politis Walikota sudah tidak berkuasa lagi melainkan Wakilnya. Sejak mundur maka Wakilnya yang gantikan,” ulasnya.
Dari informasi yang diterima Kapuspen mengenai surat pemberhentian yang ditunggu KPUD Kotamobagu, menurut Ardy, Mendagri tidak perlu mengeluarkan surat edaran karena sudah tertuang dalam peraturan UU No 8 tahun 2012 tentang persyaratan caleg bagi kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri.
Kembali Kapuspen menegaskan, bahwa Mendagri hanya memproses surat masa berakhirnya jabatan Walikota Kotamobagu yang akan berakhir 22 September nanti. (Patris pangaila)




















