Minahasa – Seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Kabupaten Minahasa, menaikkan retribusi lapak dan kios di sejumlah pasar, terhitung sejak 1 Juli 2013.
Hal tersebut diungkap Kepala DPK Minahasa, Christian Vicky Tanor SPi MSi, kepada CSN, Senin (01/07) kemarin.
Menurutnya, kenaikan ini merupakan pemberlakuan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi pasar, yang belum sempat diterapkan.
“Perda ini sebenarnya sudah cukup lama dibuat, namun belum diberlakukan dengan berbagai alasan dan masih menggunakan Perda yang lama, namun kini Perda baru tersebut segera diberlakukan sejak hari ini,” ujar Tanor.
Namun demikian, dikatakan Tanor, meski ada kenaikan retribusi, kenaikkan tersebut belum sepenuhnya mengikuti Perda Nomor 1 Tahun 2012, dikarenakan sebagian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar dan Kebersihan seperti Pasar Tondano, masih mempertimbangkan kondisi pasar yang dinilai masih sepi pembeli.
“Pemberlakukan Perda yang baru ini menurut instruksi langsung dari Pak Bupati disaat melakukan kunjungan ke pasar Tondano beberapa waktu lalu. Beliau meminta segera disesuaikan dengan Perda yang baru, hal ini akan berimplikasi pada penambahan fasilitas di pasar Tondano yang tujuannya untuk memberikan kenyamanan para pedagang dan pengunjung pasar,” ujarnya.
Dikatakannya, Tahun 2014 mendatang Pasar Tondano direncanakan bakal mendapat alokasi anggaran pembangunan, untuk penataan dan pembangunan fasilitas.
“Untuk itu sudah sewajarnya jika pedagang membayar retribusi sesuai dengan Perda yang ada demi mendongkrat PAD Minahasa.
Sementara, pemberlakuan retribusi seperti demikian, kios sebelumnya Rp10 ribu rupiah akan naik menjadi Rp12.500 rupiah, sementara untuk los dari Rp2.500 rupiah menjadi Rp3.000 rupiah. Harga ini masih bersifat sementara, karena sesuai Perda baru, untuk kios berukuran 3 x 3 meter retribusinya seharusnya Rp.22.500 rupiah, sedangkan los yang berukuran 1 x 1,5 meter, retribusinya Rp3.750.














