Tomohon – Menyesuaikan dengan UU ASN tentang layanan birokrasi yang maksimal, maka Ranperda OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di DPRD Kota Tomohon segera berproses untuk menjadi Perda.
Dari Ranperda tersebut ada sejumlah SKPD yang berubah nomenklatur yakni Dinas Kesehatan dan Sosial (Dinkessos) bakal menjadi Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial. Kemudian Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) dipisah menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pengelola Keuangan Barang Milik Daerah (BPKBMD) serta Badan Penanaman Modal (BPM) yang dilebur bersama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap
“Memang di akhir tahun ini Pemkot Tomohon akan meramping sejumlah SKPD sehingga pada awal tahun depan sudah bisa berjalan dengan pejabat yang baru,” ujar Sekda Dr Arnold Poli MAP.
Dikatakan Poli, pengusulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini sudah diusulkan dan tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Sulut.
“Memang ada beberapa yang akan diramping, tapi kita masih menunggu hasil usulan dari Pemprov Sulut,” katanya.
Ditambahkan Poli, jika usulan ini diterima oleh Pemprov Sulut, maka akan langsung diserahkan ke DPRD Tomohon untuk dibahas.
“Secepatnya akan dibahas dengan DPRD Tomohon supaya pelayanan kepada masyarakat lewat SKPD bisa lebih maksimal,” tambah Poli.
Sementara Ketua DPRD Tomohon Ir Micky Wenur mengatakan secepatnya DPRD Tomohon akan membahas agar secepatnya ditetapkan.
“Perubahan nomenklatur ini intinya agar layanan publik lebih efisien,” tukasnya. (maria)





















