Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 l, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025- 2045, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Minahasa, Senin (05/08) lalu.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua I, Okstesi Pricilia Runtu SH MSi dan Wakil Ketua II, Denny Kalangi.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, yang diwakili Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi.
Kegiatan ini diawali laporan yang disampaikan Plt Sekretaris DPRD Robert Ratulangi SPd, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna.
Sekda Watania mengatakan, telah menjadi kewajiban, baik secara moral maupun konstitusional, untuk mempertanggungjawabkan amanah rakyat Minahasa yang dipercayakan kepada eksekutif maupun legislatif, guna diaktualisasikan dalam pengembangan dan pembangunan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD TA 2023 merupakan implementasi atas peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 ini adalah bentuk transparansi kita dalam mengelola keuangan daerah, sehingga pada saat ini telah sampai pada tahapan pembicaraan tingkat II,” ujar Sekda.
Lanjut, kata dia, apa yang menjadi masukan dan rekomendasi oleh DPRD Minahasa, akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Apa yang menjadi rekomendasi, akan kami tindaklanjuti, agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berpusat pada masyarakat dapatlah terwujud,” tukasnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh unsur Forkopimda yaitu mewakili Dandim 1302 Minahasa, Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta jajaran pejabat eselon II Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)






















