Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Rabu (26/07) sore, menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran (LKPJ-APBD) 2016, menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Minahasa.
Selain penetapan Ranperda LKPJ-APBD 2016, juga dirangkaikan dengan penyampaian Ranperda Kabupaten Minahasa, tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa tahun 2013-2018, serta juga dirangkaikan dengan penyampaian rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2018.

Acara yang dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH didampingi Wakil Ketua Careig Naichel Runtu, serta dihadiri Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Wakil Bupati Ivan Sarundajang, serta Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Koremgkeng SH MSi, Inspektur Minahasa Frits Muntu SSos, para Asisten Setdakab Minahasa, serta para Kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya pembukaan dengan doa dan kata-kata pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Minahasa James Rawung, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Minahasa DR Christian Vicky Tanor SPi MSi.
Usai itu, rapat Paripurna kemudian masuk pada pembacaan laporan gabungan Komisi DPRD Minahasa, yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Denny Kalangi, yang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, diawali oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan oleh Edwin Lumi, dilanjutkan Fraksi Gerindra dibacakan Reflie Sondakh SH, kemudian Fraksi Demokrat dibacakan Max Lomban, Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Jefry Rombot dan yang terakhir Fraksi Golkar dibacakan oleh Oklen Waleleng SH MH.
Selanjutnya, dilakukan persetujuan penetapan terhadap Ranperda tentang LKPJ APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang ditandatangani Bupati JWS dan Ketua DPRD James Rawung, disaksikan seluruh yang hadir.

Usai penetapan Ranperda LKPJ-APBD 2016 menjadi Perda, Paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati JWS, dimana dalam sambutannya, JWS pertama-tama menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Minahasa sebagai mitra Pemkab Minahasa dalam penyusunan anggaran dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013, tentang rencana RPJMD 2013-2018, serta penyampaian kebijakan umum KUA-PPAS 2018, oleh JWS yang diwakili Wabub Ivansa.

“Melalui Rapat Paripurna Dewan yang terhormat saat ini, perkenankan pula saya akan menyampaikan KUA-PPAS APBD 2018 secara singkat, dengan substansi materi kebijakan umum APBD dengan perincian sebagai berikut. Pendapatan, proyeksi pendapatan daerah yang ditargetkan dalam APBD 2018 sebesar Rp 969.255.676.898. Dimana, PAD ditargetkan sebesar Rp 76.825.574.666, yang terdiri dari pendapatan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 26.463.000.000, pendapatan hasil retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 25.495.982.000, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp 2.000.000.000, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 22.866.592.000,” terang Ivansa.
“Selanjutnya, untuk Dana Perimbangan yang ditargetkan pada APBD 2018 sebesar Rp 687.014.650.00, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang ditargetkan pada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp.205.415.452.898, yang terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya ditargetkan sebesar Rp 33.773.936.898, dana penyesuaian dan otonomi khusus ditargetkan sebesar Rp 171.641.516.000,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, Ivansa kemudian membacakan belanja daerah, dimana proyeksi belanja daerah yang ditargetkan pada APBD 2018 sebesar Rp 989.763.785.918.
“Mengenai pendapatan dan belanja tersebut maka dapat disimpulkan bahwa untuk target pendapatan sebesar Rp 969.255.676.898, jika dibandingkan dengan anggaran belanja sebesar Rp 989.763.785.918, maka berarti terjadi defisit anggaran sebesar Rp 20.508.109.020. Defisit anggaran ini akan ditutupi dengan sisa lebih anggaran tahun 2017 yang kita estimasikan dapat mencapai angka defisit tersebut,” katanya lagi.

“Mengakhiri sambutan ini, maka menjadi harapan kita bersama kiranya suasana kebersamaan dan kesatuan visi antara DPRD bersama kakaran eksekutif akan kembali mencatat prestasi politik yang membanggakan, untuk menjadikan APBD maupun dokumen perencanaan daerah sebagai nafas perubahan dan pembaharuan menuju peningkatan kualitas hidup masyarakat Minahasa disemua ruang publik,” pungkasnya.
Penyampaian JWS ini, khususnya perubahan Perda no 4 tahun 2013, kemudian mendapat pemandangan umum dari semua Fraksi yang ada di DPRD Minahasa, yakni Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan Golkar, yang kemudian ditanggapi kembali oleh Bupati JWS, dimana Pemkab Minahasa mendengarkan setiap pandangan umum dari tiap Fraksi ini. Acara kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH.(fernando lumanauw)






























