DPRD Setujui Ranperda APBD Minahasa TA 2020 Menjadi Perda

Minahasa – Setelah melalui pembahasan anggaran lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini menyusul Rapat Paripurna DPRD Minahasa Penetapan Program Pembentukan Perda tahun 2020 dan Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda, dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE dan Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu SH MH dan Denny Kalangi, yang dihadiri langsung Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi.

Bupati ROR dalam sambutan mengatakan, ringkasan APBD TA 2020 yakni, pendapatan daerah sebesar Rp 1.386.025.772.206,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 116.801.375.000, dana perimbangan sebesar Rp 983.858.208.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 285.366.189.206, dan belanja daerah sebesar Rp 1.467.586.113.423.

“Belanja daerah ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 852.374.685.096, belanja langsung sebesar Rp 615.211.428.327, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 86.560.341.217, dan pengeluran pembiayaan daerah sebesar Rp.5.000.000.000,” kata Bupati.

Sementara, Ketua DPRD Glady Kandouw berharap, APBD 2020 ini fapat mempercepat roda pembangunan di Kabupaten Minahasa dan dapat mensejahterahkan masyarakat Minahasa, sehingga kedepan Minahasa lebih maju.

Turut hadir pula dalam Rapat Paripurna ini, segenap Anggota DPRD Minahasa, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Pj Sekretaris Daerah Minahasa Frits Muntu SSos, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan