by

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tumpaan, 3 Terdakwa Diadili

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (02/03), menggelar sidang perdana, kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Selatan (Minsel) yakni pembangunan Puskesmas Perawatan Poned Tumpaan Tahun Anggaran (TA) 2012, yang menyeret tiga terdakwa yakni, dr TJKP alias Paruntu, ZMK aluas Katuwu dan HFK alias Kondoy.

Di depan Majelis Hakim, Vera Linda Lihawa, Hakim Anggota Wenny Nanda dan Djainuddin Karanggusi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosephus Ary Sepdiandoko dan Debby Kenap, membacakan dakwaan ketiga terdakwa.

Menurut JPU dalam perkara ini menjerat tiga calon terdakwa, yakni Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Minsel sebagai Pengguna Anggaran (PA) dr Paruntu, bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa pembangunan Puskesmas Perawatan Poned Tumpaan, Katuwu serta Kondoy menjabat sebagai Direktur CV Harapan Niaga Kencana.

Dimana ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan cara penyedia jasa pembangunan Puskesmas Perawatan Poned Tumpaan Tahun Anggaran 2012.

Awalnya terdakwa Kandoy selaku pihak penyedia jasa pembangunan Puskesmas Perawatan Poned Tumpaan tahun 2012 mengajukan permintaan pencairan dana 95 persen walaupun pekerjaan tersebut belum selesai kepada Katuwu selaku PPK padahal PPK yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan kepada PA/KPA.

Kemudian terdakwa Paruntu selaku pengguna angaran tampak melakukan pengujian atas tagihan telah telah memerintahkan pembayaran dengan menandatangani SPM, ini dilakukan penggunan anggaran walaupun pengguna anggaran tahu bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas. Akibat perbuatan para terdakwa baik secara sendiri atau bersama-sama negara merugi Rp 334 juta.

Terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo pasal 15 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(Ai)

Comment

Leave a Reply

News Feed