Empat Fraksi Setujui Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon

Tomohon – Bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon, Selasa (19/07/2016).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Youdy Moningka SIP bersama dengan para anggota DPRD Kota Tomohon serta dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Mewakili Dandim Minahasa 1302 Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf. Masgen Abas, Mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Kompol. Alkat Karouw SSos dan Para Pejabat Eselon di Pemerintah Kota Tomohon.

Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat, sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon dengan berbagai catatan dan masukan.

Walikota dalam sambutannya mengatakan bahwa di era otonomi yang bergulir ini, retribusi daerah termasuk retribusi jasa usaha ini menjadi motor yang berfungsi ganda yakni sebagai budgeter dan regulator. Fungsi budgeter digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan fungsi regulator yaitu sabagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi prekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitas kemasyarakat di Kota Tomohon. Pendapat akhir fraksi dalam paripurna ini menjadi amanat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka pencapaian tujuan akhir dari good and clean government, adanya komitmen dari seluruh aparat pemerintah kota untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan, yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi dan misi yang menjadi landasan semangat perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon.

Di akhir Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Tomohon bersama-sama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kota serta penyerahan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha Kota Tomohon.(mar)

Tinggalkan Balasan