Fakta Sidang, Saksi Ungkap Kejanggalan Proses Pencairan Dana Hibah ke GMIM

Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM periode 2020-2023 digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/9/2025).

Persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi kunci, yaitu Piter Toad (Pensiunan ASN), Rachmad (ASN) dan Olvi (ASN) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulawesi Utara.

Kesaksian mereka di hadapan majelis hakim semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana hibah yang menyeret empat terdakwa: AGK, HA, SK, dan FK.

Fakta yang diungkap oleh ketiga saksi menunjukkan kesesuaian yang kuat dengan keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya, yakni Melky, Ferny, dan Jimmy.

Inti dari kesaksian mereka yaitu Peter Toad, Rachmad dan Olvi adalah sebuah fakta mengejutkan bahwa proposal permohonan dana hibah dari Sinode GMIM tidak pernah ada selama proses penganggaran.

Menurut Piter Toad, proposal tersebut baru diminta untuk disiapkan pada Januari 2021, setelah terdakwa AGK secara lisan telah memberikan perintah untuk mencairkan dana.

Lebih lanjut, saksi Piter Toad mengungkapkan bahwa terdakwa AGK menuliskan besaran nominal hibah yang harus dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan penerima hibah untuk tahun anggaran 2021.

Pola kerja yang tidak sesuai prosedur ini dibenarkan oleh Saksi Rachmad dan Olvi bahwa praktik serupa terus berlanjut pada tahun 2022 dan 2023.

Keduanya menyatakan bahwa proposal hibah dari Sinode GMIM baru diminta setelah SK Gubernur tentang penerima hibah telah ditetapkan, bahkan terdapat perintah pembayaran meskipun tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Tinggalkan Balasan