Minsel,– Pengalian pasir disepanjang Kuala Ranoiapo hingga kini masih Ileggal, alias tidak berijin. Buktinya hingga kini pelaku usaha pasir di Kuala Ranoiapo tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Minsel. Demikian disampaikan Ketua LAKI Minsel Hens Ruus ketika ditemui media ini 18-11 kemarin.
Menurut Ruus dengan maraknya, galian pasir tampa ijin di kuala Ranoiapo Amurang, hal ini jelas tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Pasalnya jika galian C tampa ijin tersebut membayar PAD, itu berarti secara tidak langsung instansi teknis melegalkan galian C tampa ijin tersebut.
” Kami meminta kepada dinas Pertambangan Energi supaya dapat menertibkan galian C tampa ijin tersebut. Karena hal ini jelas tidak memberikan manfaat ke Pemerintah,” Kata Ruus.
Ditambahkan Ruus, seharusnya dinas Pertambangan harus segera mengambil langkah sehingga galian C yang belum memiliki Ijin ini, dapat menindaklanjutinya sehingga dapat memberikan PAD bagi Pemerintah Kabupaten,
” Intansi teknis harus mengambil langkah supaya pelaku usaha dapat mengurus ijin ke Instansi Teknis, dan hal ini akan memberikan Tambahan Bagi Pemerintah Kabupaten,” Tutup Ruus.
Sementara Kadis Pertambangan Dan Energi Pemkab Minsel Pengky Terok S.Sos yang ditemui pekan lalu mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memanggil pelaku galian C, tapi karena biaya ijin mahal, maka instansi teknis bermaksud untuk memberikan keringan kepada pelaku Galian C Supaya dapat mengurus ijin secara kelompok, karena hanya dengan cara seperti itu, Pelaku usaha dapat memenuhi pengurusan ijin Galian C,L Tutup Terok
Laporan: Jufan Dissa




















