Minsel,– Pembebasan lahan Diruas jalan trans Sulawesi tepatnya di pusat pertokohan Tumpaan, dikeluhkan warga, pasalnya. Pembayaran ganti rugi lahan tidak melihat posisi dan besar bangunan. Demikian disampaikan Abert Yakop, Lantje Lim, dan sejumlah warga Tumpaan di Kantor DPRD Minsel.
Pembebasan Lahan,terutama mengenai harga pihak Instansi teknis tidak melakukan sosialisasi terhadap warga, buktinya secara tiba-tiba pengumuman mengenai harga sudah ditempel di Kantor Hukumtua Desa Tumpaan.
Sementara Hukumtua desa Tumpaan Ticke Dotulong yang saat itu berada bersama dengan warga Tumpaan yang dikonfirmasikan mengatakan, memang sewaktu mengadakan rapat pihak panitia pernah mengundang dirinya sebagai hukumtua, tapi meneganai berapa yang akan diberlakukan itu tidak dibahas, dan mengenai NJOP harga yang ditempelkan di Kantor Hukumtua, itu sama sekali tidak saya ketahui,
” Yang pasti mengenai berapa harga yang akan diberlakukan kepada warga, itu tidak saya ketahui.” Kata Dotulong.
Menanggapi hal ini Plt Sekda Minsel yang saat itu berada di DPRD Minsel, menyatakan dirinya siap akan mempertemukan masyarakat tumpaan dengan Kadis PU berhubungan dengan pemberlakuan Harga Tanah sesuai NJOP yakni 225.000 permeter,
” Jadi saya sudah menhubungi Kadis PU Minsel, untuk mempertemukan dengan warga yang merasa tidak puas,” Kata Ir Farry Liwe.
Laporan: Jufan Dissa


























