Manado – Kasus penipuan dan penggelapan kembali terjadi di Kota Manado Sulawesi Utara.
Kali ini dialami oleh Hendrik Jacobus, Warga Kelurahan Paniki Bawah.
Dia melaporkan Vivi Martina Syamsu di Polresta Manado karena sudah menggelapkan aset kepemilikan rumahnya yang berlokasi di jalan ring road dua.
Kronologi kejadian ini terjadi pada tanggal 1 September 2022.
Kala itu tersangka menawarkan diri untuk membeli rumah korban.
Namun karena sertifikat rumah masih berstatus hak guna bangunan (HGB), maka pelaku menawarkan untuk ditingkatkan sebagai Hak Milik di Badan Pertanahan Manado, dengan dalih mempermudah urusan penjualan.
Pelaku pun lantas meminta korban untuk memberikan sertifikat rumah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proses pengurusan.
Tak sampai disitu, pelaku juga meminta tanda tangan dengan cap tangan dari korban dan istri serta mengaku disuruh atas perintah BPN
Singkat ceritanya pada Bulan Februari 2023, korban bersama istri datang mengecek di BPN Manado.
Disitu diketahui nama sertifikat telah dialihkan pelaku atas Raja Squmar warga India.
Parahnya sertifikat tersebut sudah menjadi hak tanggungan di Bank Permata.
Tak terima dengan kejadian tersebut korban lantas melaporkan masalah ini di Polresta Manado
Laporan tersebut telah diterima penyidik SPKT dengan nomor LP/B/427/IV/2023/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 12 April 2023.
Kabar terbarunya, kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan Vivi Martina Syamsu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya
“Bahwa kasus sudah penyidikan, dan sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka, demikian,” ujar Sugeng Jumat (3/11/2023)


























