Gubernur Sulut Gerak Cepat Atasi Krisis Penjualan Emas Penambang Rakyat, Pegadaian Siap Bantu

Manado – Para penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) yang kesulitan menjual emas hasil tambang mereka kini bisa bernapas lega.

Pemerintah Provinsi Sulut merespons cepat keluhan tersebut melalui Gubernur Yulius Selvanus, yang langsung menggelar koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

Ditemui di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (3/3/2026), Gubernur Yulius menegaskan komitmen penuhnya.

“Beberapa waktu lalu ada keresahan dari masyarakat penambang. Ini tentu tidak kami biarkan. Kami pasti mencarikan solusi,” tegasnya dengan nada mantap.

Isu krusial ini menjadi agenda utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut pagi itu.

Gubernur menjelaskan, pemerintah daerah bersama unsur terkait membedah masalah secara mendalam untuk menemukan jalan keluar yang aman, legal, dan tidak merugikan penambang.

“Penting solusinya cepat, tapi tetap dalam koridor hukum dan beri rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Langkah konkret segera diambil. Malam harinya, Gubernur Yulius langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Pegadaian Sulut.

Pertemuan virtual itu fokus pada mekanisme teknis agar emas penambang bisa digadaikan dan tetap bernilai ekonomi tinggi.

“Walaupun tadi pagi sudah muncul solusi, malam ini saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kakanwil. Besok beliau akan berdiskusi secara internal untuk mematangkan langkah yang bisa membantu masyarakat penambang,” ungkap Yulius.

Gubernur menekankan pendekatan berkelanjutan.

“Intinya kami pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tanpa masalah. Masyarakat penambang sabar, karena negara akan hadir membela kalian. Jadi ada solusinya,” ujarnya penuh keyakinan.

Respons positif juga datang dari pihak Pegadaian. Kakanwil Maksum menyambut baik inisiatif gubernur.

“Kami senang hati menghadiri undangan Pak Gubernur untuk menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait masalah emas ini,” katanya.

Pegadaian menegaskan layanan gadai emas tetap terbuka lebar, asal bukan dari sumber ilegal. “Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani,” jelas Maksum.

Ia juga paparkan mekanisme sederhana: gadai berlaku empat bulan, dengan opsi perpanjangan via pembayaran sewa modal.

“Walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” tambahnya, menenangkan para penambang.

Langkah ini diharapkan meredam keresahan di tengah fluktuasi harga emas dan regulasi ketat tambang rakyat. Pemerintah Sulut optimis solusi ini tak hanya sementara, tapi jadi fondasi jangka panjang bagi kesejahteraan penambang.

Tinggalkan Balasan