Gubernur Yulius Selvanus Selamatkan Pendapatan Daerah dari Pertamina

Manado – Patra Niaga Regional Sulawesi salah pencatatan dalam penjualan BBM di Sulawesi Utara.

Jumlah penjualan yang seharusnya 13 juta liter hanya tercatat 6 juta liter lebih. Akibatnya berpengaruh pada penerimaan daerah Provinsi Sulut atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Melihat potensi pendapatan daerah yang bisa hilang atau berkurang, Gubernur Yulius Selvanus (YSK) gerak cepat.

Gubernur YSK langsung menghubungi Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan mengoreksi kesalahan pencatatan penjualan BBM di Sulut.

Alhasil kekeliruan pencatatan ini bisa diperbaiki sehingga pendapatan daerah yang nyaris raib bisa terselamatkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Sulawesi Utara, June Silangen dikonfirmasi wartawan membenarkan.

“Itulah keuntungan bila memiliki Gubernur yang punya jaringan kuat di pusat,” kata Silangen.

Menurut Silangen, Pertamina sudah menyetor PBBKB sebesar Rp. 5,8 Miliar. “Pendapatan ini kan bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan tunjangan pegawai dan lain sebagainya,” ungkap Silangen.

Lanjut dikatakan Silangen, PBBKB atau Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor bukanlah pungutan baru.

PBBKB sudah dipungut oleh pemda tingkat I (saat ini setara dengan provinsi) sejak 1997. Pemungutan PBBKB kala itu dilakukan berdasarkan UU 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pungutan itu dikenakan kepada Wajib Pungut yang selanjutnya disebut WAPU yaitu penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen bahan bakar lainnya.

WAPU melakukan pembayaran secara mandiri pada Kas Daerah dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Adapun PBBKB yang dibayarkan oleh Pertamina di Sulawesi Utara (Sulut) memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung jenis bahan bakarnya. 

Jenis BBM subsidi dan BBM khusus penugasan dikenakan tarif 5%, sementara jenis BBM umum transportasi dan industri dikenakan tarif 7,50%. 

Di Sulut, juga ada jenis BBM umum sektor industri yang dikenakan tarif 1,29% dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dengan tarif 6,75%. 

Tinggalkan Balasan