Minahasa – Sebanyak 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori miskin ekstrim, di Desa Tonsealama, Kecamatan Tondano Utara, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak tiga bulan.
Penyaluran BLT ini dilakukan langsung oleh Hukum Tua Desa Tonsealama, Estefanus Dimpudus AMd, Rabu (30/04) pagi, bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Tonsealama.
Dimpudus mengatakan, BLT yang disalurkan kali ini sebesar Rp 900.000 per KPM, untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret, dengan perincian tiap bulan sebesar Rp 300.000.
Menurutnya, penerima BLT ini adalah mereka yang oleh Pemerintah Desa Tonsealama dinilai berada dalam miskin ekstrim. 42 KPM ini sudah dari hasil pembahasan dalam Musyawarah Desa khusus penetapan penerima BLT, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024, dimana alokasi BLT dari Dana Desa hanya 15 persen.
“Jadi, yang menerima BLT ini ada kriterianya sesuai dengan PMK. Mereka yang menerima tentu sudah melalui proses pembahasan dan dinilai layak menerima,” terang Dimpudus, yang kala itu didampingi Sekretaris Desa Henny Tumengkol, dan Bendahara Meynder Pinangkaan.
Memang, kata dia, tahun ini ada penurunan jumlah KPM dibanding tahun lalu, yang mencapai 72 KPM. Hal itu dikarenakan, tahun lalu pengalokasian BLT dalam Dana Desa sebesar 20 persen.
“Tahun ini kita hanya menganggarkan sebesar Rp 151.200.000. Itu 15 persen dari Dana Desa kita,” ujar Dimpudus, sembari berharap BLT ini dimanfaatkan dengan baik oleh KPM.
“Semoga dana ini dipergunakan dengan baik. Karena, ada yang tahun ini sudah tidak lagi dapat karena dinilai sudah tidak layak,” pungkasnya.
Frida Palenewen, salah satu KPM, mengaku sangat terbantukan dengan BLT ini. “Terima kasih kepada Pemdes Tonsealama tang telah membantu kami, bantuan ini akan kami gunakan dengan baik,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















