Gugatan AI-JA Ditolak, Vicky-Moor Walikota-Wawali Manado

Manado – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwako Manado berakhir sudah. Gugatan Harley Mangindaan – Jimmy Asiku ditolak.

Begitu MK memutuskan menolak gugatan pemohon Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku, Selasa (22/3), Olly pun secara khusus mengucapkan selamat kepada Vicky.

“Ini adalah putusan MK yang harus kita hormati, selamat pada Vicky,” ujar dia.

Meski beda warna, Olly mengaku siap bersinergi dengan Vicky.”Saya terbiasa kerjasama dengan orang dari berbeda latar belakang,” ujar dia.
Hakim MK menyatakan tak bisa menerima permohonan Pasangan Ai-JA, karena tak memenuhi syarat selisih suara yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Meski permohonannya ditolak, namun Harley mengaku berlapang dada menerima kekalahan itu. Harley siap ikut memajukan Kota Manado dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Saya menerima Bapak Vicky Lumentut dan Mor Bastian sebagai wali kota dan wakil wali kota. Kami kerja sama membangun Kota Manado,” ujar Harley saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

Saat disinggung soal pasal 158 yang menjegal permohonannya, ia tampak sedikit kecewa. Harley menyayangkan temuan-temuan kecurangan yang didapat timnya di lapangan belum dapat dibuktikan di MK.
“Karena ini UU, sudah biarkan saja. Cuma pengalaman kita ketika ada temuan-temuan di lapangan belum bisa diajukan untuk menjadi suatu kesalahan terstruktur, sistematis dan masif. Sudahlah itu, kita bicara ke depan saja,” ujarnya. (Er)

Tinggalkan Balasan