Mitra-Sebanyak 65 pasangan suami istri di Kabupaten Minahasa Tenggara yang mengajukan gugatan cerai, mulai menjalani proses persidangan tahap awal di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tosuraya, Selasa (15/9) . Sidang cerai masal yang digulir pihak Pengadilan Negeri Tondano ini digelar secara tertutup dan tidak diperkenankan untuk disaksikan masyarakat termasuk wartawan.
Salah satu petugas yang sempat diwawancarai menuturkan sidang cerai memang harus dilakukan secara tertutup karena menyangkut perdata.
“Ini sidang pertama dan digelar bagi 65 pasang, selanjutnya masih ada sidang kedua hingga putusan,” ujar petugas yang menolak namanya disebutkan.
Namun sempat terpantau CSN, umumnya pasangan yang mengajukan gugatan cerai didominasi pasangan diatas usia tiga puluh tahun.
Pemkab Mitra sendiri melalui kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Lalandos mengungkapkan bahwa peserta sidang masal memang difasilitasi pemerintah lewat permintaan langsung oleh pasangan bersangkutan.
“Mereka meminta kami untuk mempermudah dalam pengurusan administrasi karena kebanyakan mereka belum tahu mekanismenya seperti apa. Tapi intinya, pengajuan itu sudah disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak yang akan bercerai,” ujar Lalandos.
Menurutnya jika para peserta yang menjadi pemohon penggugat 90 persen di dominasi oleh wanita, sementara sisanya adalah pemohon pihak laki-laki. Hingga kemudian oleh pihak Disdukcapil memfasilitasi untuk menjalani sidang agar mendapat putusan tetap secara hukum.
Ditanya mengapa pemerintah memfasilitasi perceraian masal ini, Lalandos menjawab jika hal tersebut merupakan bagian dari penertiban persoalan sosial di masyarakat. Sebab selama ini banyak pasangan yang sudah kumpul kebo tanpa ada ikatan yang sah, atau kemudian ingin menikah lagi, tapi belum ada putusan cerai secara legal.
“Sasaran kami memediasi proses ini agar mereka bisa kawin secara sah. Sebab tidak mungkin pasangan-pasangan ini dinikahkan sebelum resmi bercerai,” imbuhnya.
Dia juga mengakui jika persoalan ini memang menjadi persoalan sensitif, sebab menyangkut status antara dua pasangan. Jika tidak dijelaskan secara benar, maka masyarakat akan berpikir keliru dengan menganggap pemerintah menginginkan pasangan tersebut cerai. Akan tetapi secara tegas Lalandos menepisnya dan menegaskan bahwa ini semata-mata atas permintaan kedua belah pihak dengan tujuan supaya status mereka jelas.
“Jadi rata-rata 65 pasangan yang mengikuti sidang cerai, adalah mereka yang akan mengikuti nikah masal namun dengan pasangan yang lain. Makanya pihak kita ingin mereka beroleh status cerai yang jelas dengan pasangan sebelumnya, baru kemudian akan dinikahkan secara masal,” terang Lalandos.(Alfian Jay)


























