Hati-hati LSM Tak Jelas Berkeliaran di Minahasa

Minahasa – Adanya kelompok orang tertentu yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (Ormas) tertentu, mulai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bahkan, sejumlah lembaga pendidikan seperti sekolah di Kabupaten Minahasa, kerap merasa diresahkan oleh ulah sejumlah oknum yang mengatasnamakan Ormas dan LSM ini, karena sering menebar teror atau ancaman dan ujung-ujungnya minta uang.

Salah satu Kepala sekolah di Tondano, yang meminta namanya tak disebutkan menuturkan, para oknum yang mengatasnamakan LSM ini kerap mendatangi dirinya dan sering menginterogasi layaknya petugas dari lembaga penegak hukum.

“Sedikit resah juga karena ulah sejumlah orang ini, tapi karena kami tak merasa ada yang salah dari pekerjaan kami, ya kami layani saja mereka,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kabupaten Minahasa, Drs Jorris Gumansing, meminta masyarakat agar berhati-hati.

Dirinya mengatakan, di Minahasa hanya ada 27 LSM atau Ormas yang terdaftar secara resmi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran Ormas atau LSM.

Ke-27 LSM atau Ormas yang terdaftar ini yakni, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Badan Keswadayaan Masyarakat Wangun M Banua, Duta Banua Remboken, LSM Minahasa Center, Gereja Saksi-saksi Yehuwa Tondano, Serikat Islam Indonesia, Corps Garuda Laskar Trkora SSS LBH, LSM Formula, LSM Yayasan Minahasa Membangun, Gerek, LSM Masjid Indonesia, Hulu Lestasi, Asosiasi UKM Mayang Sari, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia, Apostolos, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Lembaga Investasi Proyek Kemanusiaan, Gapensi, Asoka Tondano, Organda Minahasa, Minaesaan Tombulu, Forum Peduli Masyarakat Katombuluan, Perkumpulan Adat Manguni Makasiouw, Dewan Masjid Indonesia, Perkumpulan Pengabar Injil Bahtera Pertumbuhan Gereja dan Sanggar Seni Budaya Nhekita Jaton.

“Memang ada juga LSM atau Ormas yang terdaftar di Pemerintah Pusat atau Provinsi tapi dalam kegiatannya di Minahasa tidak dilaporkan kepada kami. Selebihnya, bila ada oknum atasnamakan LSM atau Ormas diluar daftar tersebut maka dianggap ilegal dan masyarakat berhak melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Gumansing.

Selain itu, Gumansing juga menghimbau kepada Kepsek-kepsek dan bahkan masyarakat Minahasa secara luas, agar meminta kejelasan terkait LSM atau Ormas yang datang tersebut dalam bentuk surat keterangan resmi atau semacamnya.

“Ditanya LSM dari mana dan mana surat keterangan resminya, bila tidak ada ya jangan dilayani,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed