Hukum Tua Kahuku Minut Diduga Jual Tanah Adat

Minut – Masyarakat Desa Kahuku Kecamatan Likupang Timur kian kesal dengan ulah oknum Hukum Tua di Wilayah mereka. Pasalnya ratusan hektare Tanah adat yang ada di Desa Kahuku itu diduga dijual oleh hukum tua tersebut ke pihak PT MMP tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang diperoleh, oknum Hukum Tua ini selalu berdalih bahwa sebagai Hukum Tua diapun berhak menjual tanah adat tanpa persetujuan marsyarakat setempat

“Penjualan tanah adat jelas_jelas melanggar aturan masyarakaat setempat,”ucap Ketua Pecinta Alam, Maria Teramen

Menurut Teramen,tindakan penjualan tanah adat itu merupakan tindakan yang sangat merugikan dan patut dikenakan sanksi hukum.  “Tanah dan air dilindungi oleh negara,”urainya.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik. Indonesia (Lakri) Novry Ngare mendesak agar aparat penegak hukum khususnya Polres Minut menindak oknum siapa saja yang menjual dan mengadaikan tanah adat milik masyarakat.

“Polres dan Tokoh masyarakat desa Kahuku harus menghentikan aksi penjualan tanah adat secara sepihak,”tegasnya.

Camat Likupang Timur Steivy Watupongoh diapit Hukum Tua Desa Kahuku Rommy Leksitusang, saat dimintai keterangan mengatakan,tidak benar kalau ada penjualan tanah adat.Sebab yang pihaknya lakukan adalah hanya sebatas pengecekan tanah pasini milik negara, berapa hektare yang tidak digarap.

“Itu hanya sebatas menginventarisir tanah pasini jangan sampai dijual,” tegasnya.

Pongoh pun menambahkan,memang ada sebagian besar masyarakat di Desa Kahuku khususnya Pulau Bangka sudah menjual tanah mereka dengan harga yang bervariasi.

“Kalau tanah pribadi silahkan dijual,tapi terkait tanah yang adalah milik negara yang tak bisa dijual belikan,”tegasnya.

Kapolres Minut AKBP Djoko Wienartono Sik, mengatakan situasi di Pulau Bangka masih kondusif dan kalau memang ada oknum yang memperjualbelikan tanah negara akan ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(eca gops)

Tinggalkan Balasan