
Manado – Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulut terus merampungkan penyidikan terhadap KDP alias Palinggi suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel) yang diduga mengantongi ijazah palsu Sarjana Ekonomi (S1).
Kasus ini diungkap Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut ke Mapolda guna mengusut dugaan penggunaan ijazah instan atau palsu milik anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. Dimana ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Palinggi yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005.
Dalam ijazah dan transkrip nilai Palinggi tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan.
Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Palinggi berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan bentuk cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Palinggi juga berbeda dengan cap di ijazah keduanya.
Kejanggalan lainnya yakni, legalisir ijasah dan legalisir transkrip nilai Palinggi tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir.
Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
Menariknya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Palinggi.

Apa kata Palinggi yang anggota DPRD Sulut ini ? Usai diperiksa Palinggi mengatakan, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, Vicktor Lolowang, yang adalah pelapor kasus IPAL itu adalah orang baik.
“Saya yakin Vicktor Lolowang ini orang baik. Pelapor ini orangnya baik, tapi ya, nantilah,” ucap Suami tercinta Tetty Paruntu ini ketika diwawancarai wartawan di samping ruang SKPT Polda Sulut Rabu (05/11) kemarin.
“Terkait pemeriksaan tadi saya hanya diundang untuk memberikan klarifikasi tentang laporan dugaan penggunaan ijasa palsu. Itu saja,” sambungnya didampingi Pengacara dan beberapa LSM.
Jika dalam penyelidikan terbukti ijazah yang digunakan adalah ijazah palsu kata Palinggi, ia siap bertanggung jawab.
“Apapun hasil dari penyelidikan, sebagai warga negara Indonesia proses hukum harus dijalankan,” ungkapnya. (Jenglen Manolong)




















