by

Joune Ganda Menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana

KLABAT – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, berlaku selama 14 hari.

”Saya atas nama Bupati Minahasa Utara menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana di kabupaten Minahasa Utara selama 14 hari, sejak 22 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024,” kata JG.

Keputusan itu diambil kata Bupati, berdasarkan laporan dari pihak terkait antaranya BMKG, BASARNAS, Kepala Penanggulangan Bencana Daerah dan masukan FKPD, satuan komando penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di kabupaten Minahasa Utara.

Bupati mengatakan, dasar pengambilan keputusan terhadap perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor meliputi pekerjaan penanganan darurat yang telah dilaksanakan mulai tanggal 08 April 2024 sampai dengan 21 April 2024 dengan tujuan untuk menormalisasikan kehidupan masyarakat dan kondisi wilayah terdampak bencana belum selesai antara lain:

a. Kegiatan pembersihan sedimen lumpur yang ada di dalam rumah penduduk, kawasan pemukiman dan fasilitas umum belum selesai;

b. Perbaikan infrastruktur jalan belum selesai;

c. Perbaikan jaringan air bersih belum selesai;

d. Masih perlu dilakukan penanganan di lokasi bencana karena kondisi kehidupan masyarakat masih belum normal;

e. Pendistribusian hasil pengumpulan bantuan dari donatur kepada masyarakat terdampak bencana belum selesai dan logistik dari Dana Siap Pakai (DSP) belum lengkap.


Demikian penyampaian status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di kabupaten Minahasa Utara yang di tandatangani Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.(***/FerdinandRanti)

Comment

Leave a Reply

News Feed