Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (ranmor) terhitung 26 April hingga 9 Juli 2022.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng mengatakan, keringanan pajak selama hampir 3 bulan tersebut merupakan perhatian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kepada para wajib pajak ranmor menyikapi masa pandemi Covid-19 yang saat ini telah menuju endemi.
“Kiranya keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak ranmor yang belum melunasi kewajibannya,” ungkap Atteng didampingi Kabid Bidang Pajak, June Silangen, Senin (25/04/2022) di selaRapat Tim Pembina Samsat Provinsi Sulut di Hotel Gran Puri Manado.
Atteng menjelaskan, keringanan pajak yang diberikan adalah pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Dibeberkan Atteng, keringanan tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor namun juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan ini berlaku tanggal 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam pemberian keringanan ada beberapa kategori. Di mana, untuk kendaraan pembuatan tahun 2015 dan seterusnya ke bawah mengikuti umur atau lamanya tidak membayar. Poin pertama untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya.
Poin kedua, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak.
Sementara tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak. Dan keringanan 70 persen untuk tahun keempat.
“Kalau tahun kelima 80 persen dan tahun keenam 100 persen dari pokok pajak,” bebernya.
Selain itu, dalam kebijakan itu juga memberi keringanan terkait dengan denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.
“Untuk Bea Balik Nama Kendaraan juga ikut diberikan keringanan 100 persen,” tuturnya.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Sulut Nomor 38 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) ranmor yang tetap setia membayar pajaknya.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi para wajib pajak ranmor yang tetap setiap melunasi kewajiban membayar pajak ranmor meski dalam situasi pandemi virus korona saat ini,” tuturnya.
Dia berharap, kebijakan keringanan pajak dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak supaya dapat cepat memanfaatkan waktu keringanan tersebut untuk membayar atau melunasi kewajibannya.
“Pajak ranmor merupakan satu keharusan yang harus dibayar oleh wajib pajak ranmor. Pajak tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk menunjang program pembangunan di Provinsi Sulut,” tuturnya.
Atteng menjelaskan, dalam upaya memaksimalkan program pembayaran pajak, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan di setiap UPTB Samsat yang tersebar di kabupaten/kota.
“Saya sendiri terus melakukan evaluasi melihat pelayanan di setiap UPTB Samsat, yang salah satunya dalam penerapan protokol kesehatan tersebut,” tukasnya.


























