Manado – Kesempatan Denny Mangala untuk duduk di kursi empuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut nampaknya akan bertahan lebih lama dari yang diperkirakan (hanya 2 pekan).
Pasalnya, jabatan Plh. Sekprov yang disandangnya berpeluang diperpanjang menyusul proses penetapan top birokrat Pemprov Sulut yang masih berproses di pusat.
Kepala BKD Sulut, Olivia Theodore dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2026) mengatakan masa bertugas pejabat bersatus Pelaksana harian (Plh) adalah 30 hari dan bisa diperpanjang.
“Tiga puluh hari, dan bisa diperpanjang,” ujarnya sembari menyebut rujukannya yaitu Peraturan Menteri (Permen) PAN.
Ditanya soal Sekprov definitif, Olive menjawab singkat namun lugas. “Masih berproses,” ungkapnya.
Sumber media ini mengatakan, berkas usulan penerbitan SK Sekprov Sulut masih berada di Kementerian Dalam Negeri dan untuk penerbitan SK harus ke Kementerian Sekretaris Negara lebih dahulu.
Diketahui, Denny Mangala ditunjuk Gubernur menjabat Plh. Sekprov Sulut pada tanggal 5 Februari 2026.
Sekadar referensi, secara spesifik aturan terkait Sekprov juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres nomor 3 tahun 2018).
Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.



















