Manado – Lelaki RPE alias Daeng (28) warga kelurahan Molas lingkungan V kecamatan Bunaken, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (19/11), terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap korban dibawa umur (16).
Agenda mendengarkan keterangan saksi, membenarkan bahwa dirinya telah ditiduri terdakwa di hotel.
“Benar pak hakim, saya telah melakukan hubungan istri disebuah hotel,”katanya.
Sementara orangtua korban, mengaku pada malam itu anaknya tidak pulang rumah.
“Saya semalaman mencari anak saya pak hakim, tapi tidak pulang,”ujarnya.
Terdakwa pun membenarkan semua keterangan para saksi di depan Majelis Hakim, Frangklin Tamara SH MH dan Arkanu SH Mhum serta Jaksa Penuntut umum (JPU), Mariana Matulesy SH.
Diketahui, korban berkenalan dengan terdakwa melalui facebook pada bulan Maret 2014. Saat itu korban membuat status
“ingin cari kakak angkat”. Kemudian terdakwa mengirim komentar “Saya boleh jadi kakak”.
Alhasil korban pun menerima terdakwa sebagai kakaknya. Setelah itu, terdakwa meminta nomor Hp korban agar bisa berkomunikasi lebih dekat.
Beberapa hari kemudian, terdakwa mengirim SMS dan mengajak korban untuk bertemu di kawasan Bahu Mall tepatnya disamping FreshMart.
Empat hari kemudian terdakwa mengirim SMS kepada korban dan mengajaknya untuk pacaran.Dengan rayuan dan kata-kata manis seperti,
” Saya ingin menikahi kamu karena saya sayang kamu”, akhirnya korban pun menyerahkan keperawanannya kepada terdakwa.
Terdakwa berhasil meniduri korban dihotel Teratai, di Melurahan Malalayang I lingkungan VI kecamatan Malalayang Manado.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ay)




















