Manado – Terdakwa Reinaldo Teintang (19) warga Karombasan Selatan Lingkungan 1 Kecamatan Wanea Kota Manado kembali menjalani sidang terkait kasus asusila yang dilakukannya kepada gadis di bawah umur (15), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11).
Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olivia Pangemanan SH menghadirkan saksi dari orangtua korban.
Dalam keterangannya, ibu dan bapak korban mengatakan, kalau mengetahui mereka berpacaran. Dan terdakwa pernah datang kerumah dan mengajak korban jalan-jalan. Namun mereka tidak mengetahui, kalau terdakwa telah meniduri korban.
“Anakku tidak pernah terbuka kalau dia telah melakukan hubungan badan bersama terdakwa,”katanya.
Tambahnya, terdakwa pernah ada niat baik untuk menikahi korban. Akan tetapi hal itu dilakukan setelah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Dorang kwa lama-lama mo bertanggugjawab, akhirnya kita lapor no pak hakim,” katanya didepan Majelis Hakim, A S Djouhary SH dan Alvi Usup SH.
Namun terdakwa mengatakan kalau dirinya masih menyayangi korban dan akan menikahinya.Sidang pun ditunda pekan depan.
Fakta persidangan, kejadian terjadi 30 April 2014 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di Karombasan. Awalnya, saksi korban berkenalan dengan terdakwa di facebook. Selanjutnya mereka bertemu di rumah saksi korban, dan terdakwa mengajak saksi korban ke Karombasan.
Setelah itu mereka menjalin hubungan pacaran dan terdakwa mengajak korban ke rumahnya. Kemudian keduanya mengobrol di kamar dan saling berpelukan, mencium dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun saksi korban tidak mau hingga korban pun tertidur.
Saat terbangun, korban mendapati dirinya sudah telanjang sambil terdakwa memeluk, mencium bibir, serta meremas payudara dan kelamin korban dan membujuknya kembali untuk berhubungan badan dan mengatakan menyayangi korban dan akan bertanggungjawab jika dirinya hamil.
Mendengarkan perkataan terdakwa, korban membiarkan dirinya ditiduri oleh terdakwa.
Akibatnya terdakwa diancam pidana pasal 81 ayat 2 UUD no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak.(Ay)




















