Manado – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bolmut, divonis satu tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (04/12).
Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek travo cantol di dinas PU Bolmut tahun 2012. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jemmy Lantu, Hakim Anggota Darius Naftali dan H Arizon Megajaya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Tak hanya Soetopo, terdakwa lainnya yang juga diseret dalam kasus ini yakni Syamsudin Oli, oknum kontraktor serta Roslanny Humokor, kepala bidang (Kabid) Tata Kota di dinas PU Bolmut pun dinilai telah terbukti bersalah dalam proyek pembangunan travo cantol pengadaan lampu penerangan jalan dalam kota di Kecamatan Kaidipan itu.
Syamsudin yang merupakan pelaksanan proyek divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara , serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp188 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Sementara untuk terdakwa Roslanny divonis satu tahun penjara. Keduanya pun diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Lantu.
Menurut majelis, dari para terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar untuk dibebaskan dari tuntutan pidana. Para terdakwa pun dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Namun begitu , kata dia, terdakwa Didik telah beritikad baik untuk mengganti kerugian negara. Para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) masing-masing Christian Wenas dan Reynald Pangaila, menyatakan pikir-pikir. “Kami meminta waktu satu minggu Yang Mulia,” ujar PH.
Sekadar referensi, ketiga terdakwa diduga telah melakukan penyelewengan pada proyek proyek pembangunan travo cantol di Kecamatan Kaidipang, Bolmut. Travo cantol yang terlambat tiba membuat pelaksana proyek harus meminjam travo milik pemerintah kabupaten (Pemkab) agar proyek tersebut dapat selesai tepat waktu.
Namun belakangan pekerjaan pembangunan travo tidak selesai. Travo yang dipinjam dari pemkab pun tak kunjung dikembalikan yang kemudian menimbulkan kerugian bagi negara sekira Rp265 juta.(Ay)




















