Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, melakukan sosialisasi hukum tentang kesehatan kepada tenaga medis yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Sam Ratulangi Tondano, Senin (16/12) pagi, bertempat di aula RS.
Kepala Seksi Intel Kejari Minahasa Noprianto Sihombing SH MH, selaku narasumber mengatakan, setiap tenaga medis harus memiliki dasar hukum dalam melaksanakan tugas. “Fungsi dasar hukum adalah dasar bagi tenaga medis dalam melakukan tindakan medis,” kata dia.
Dirinya lalu menjelaskan hirarki peraturan perundang undangan, sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) Repoblik Indonesia (RI) 1945, dimana Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sesuai hirarki, ada UUD, TAP MPR, UU Perpu, Peraruran Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kabupaten (Perkab).
“Dalam dasar Hukum Kesehatan, ada UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU nomor 29 tahun tentang praktek dokter, PP nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, PP 51 tahun 2009 tentang Tenaga Kefarmasian dan Permenkes nomor 04 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit,” ujar Sihombing.
Menurutnya, problem hukum dalam dunia kesehatan biasanya berupa Malpraktek dan juga Tindak Pidana Khusus Korupsi, dikarenakan RS juga mengelola uang negara, yang kesemuanya tentu butuh bukti-bukti yang mendukung untuk penindakan secara hukum.
“Makanya tenaga medis sebelum melakukan tindakan harus membuat persetujuan dari pasien. Terkadang niat baik menghasilkan hasil yang kurang baik, yang pastinya akan berimplikasi pada hukum,” tukasnya.
“Makanya, niat baik tenaga medis harus mengacu pada hukum, kemudian bertindak pada asas kehati-hatian, sebab tenaga medis tentu ingin membuat pasien sehat. Tapi sekali lagi tenaga medis bukan Tuhan, sehingga hasilnya terkadang bukan sesuai yang diinginkan pasien,” pungkas Sihombing.
Hadir dalam soaialisasi ini, Direktur Utama RSUD Sam Ratulangi Tondano dr Maryani Suronoto M.Bio Med, serta jajaran tenaga medis RSUD Sam Ratulangi Tondano.(fernando lumanauw)


























