Kejari Tomohon Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Galian C

Tomohon –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon segera menetapkan tersangka kasus kasus dugaan penyimpangan pajak galian C Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon Tahun 2008-2010.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Togap Silalahi kepada wartawan, Rabu (23/07) dugaan penyimpangan itu adanya pemberian izin kepada sejumlah perusahaan tambang galian C di Tomohon pada tahun 2013 lalu tanpa didasari acuan hukum yang jelas dengan menerima imbalan uang tanpa disetor ke kas daerah.

“Kira-kira dalam satu-dua pekan ke depan penyidik Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelas Silalahi.

Silalahi tak  mengungkap jelas identitas oknum yang terlibat, namun dipastikan sosok tersebut adalah pejabat yang masih aktif di Pemerintah Kota Tomohon ketika kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu.

“Untuk data jelas calon tersangka nanti akan disampaikan pada waktunya, sebab saat ini masih fokus untuk memperdalam penyidikan. Yang pasti, dia masih tercatat sebagai pejabat aktif di Tomohon,” katanya.

Togap menjelaskan kasus itu berawal dari pengembangan kasus dugaan penyimpangan pajak galian C di Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon tahun 2008-2010. Dimana dari informasi yang diterima ternyata penyimpangan juga terjadi pada tahun 2013.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 4 perusahaan yang kata Togap sudah diterbitkan izinnya dengan memberikan imbalan uang kepada oknum pejabat dimaksud. “Dari hitungan kasar penyidik, total kerugian sekitar Rp 100 Juta, karena tidak disetor ke kas daerah. Tapi pastinya masih akan diaudit lagi oleh BPK. Pihak perusahaan sudah mengakui dan ada tanda terimanya,” tuturnya.

Menurutnya, dalam waktu dua pekan ke depan, penetapan tersangka akan segera dilakukan untuk menegakkan supremasi hukum di daerah ini. “Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh penyidik Kejaksaan karena ada dugaan pelanggaran pidananya, bukan karena hal yang lain. Jadi, diperlukan dukungan masyarakat juga untuk memberikan informasi jika ada pelanggaran atau dugaan penyimpangan lainnya,” tuturnya.(maria wolajan)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan